Dinas Koperasi Lakukan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya di Jember
Jember-Spektroom;: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan melalui UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Tanggul, Kecamatan Tanggul, kabupaten Jember, Jawa Timur pada Kamis (30/07/2026).
Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember, Pambudi Eko Widodo, S.T., mengatakan kegiatan ini diselenggarakan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember yang bertujuan untuk memastikan bahwa alat UTTP yang digunakan para pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan.
“Keakuratan alat ukur sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta mencegah ketidakadilan dalam transaksi, baik di pasar tradisional maupun pasar modern,” jelasnya.

Dalam kegiatan tera ulang kali ini, UPTD Metrologi Legal menggunakan berbagai peralatan standar untuk menguji kebenaran timbangan milik pedagang. Peralatan tersebut antara lain Anak Timbangan Standar M1 dan M2, Timbangan Elektronik Standar untuk pembanding, serta Cap Tanda Tera yang berfungsi sebagai penanda resmi bahwa timbangan telah diperiksa dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Selain itu, digunakan pula perlengkapan pendukung lainnya seperti timah, segel pengaman, serta perangkat administrasi untuk pencatatan hasil tera ulang.
Menurut Pambudi Eko Widodo, pada kegiatan tera ulang saat ini banyak pedagang yang dengan antusias membawa timbangan dan peralatan ukurnya untuk diperiksa. Baik pedagang maupun konsumen menyadari bahwa tera ulang bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan untuk menjaga kepercayaan konsumen. Melalui tera ulang, pedagang dapat memastikan bahwa timbangan yang digunakan tidak merugikan konsumen, sekaligus menghindari potensi sanksi apabila menggunakan alat ukur yang tidak sah atau tidak akurat.
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan tera ulang di Pasar Tanggul, telah dilakukan pengujian terhadap 1 unit timbangan elektronik, 45 unit timbangan meja beserta 200 unit (40 set) anak timbangan. Dari hasil pengujian tersebut, 1 unit timbangan elektronik, 41 unit timbangan meja beserta 186 unit anak timbangan dinyatakan SAH. Sementara itu, 4 unit timbangan meja beserta 14 unit anak timbangan perlu dilakukan perbaikan.
Pambudi Eko Widodo menjelaskan, melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta suasana perdagangan yang adil dan transparan. Pedagang merasa lebih tenang karena alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) mereka sah secara hukum, sementara konsumen memperoleh perlindungan dan kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan berat atau ukuran sebenarnya.
“Kegiatan tera ulang di pasar menjadi wujud nyata hadirnya pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat luas, baik konsumen maupun pelaku usaha, sekaligus mendorong terciptanya budaya perdagangan yang sehat dan terpercaya,” pungkasnya. (budi s)