Trending

Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat : Media Siber dan Medsos Harus Berjalan Bersama

Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat : Media Siber dan Medsos Harus Berjalan Bersama
Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat(tengah jaket hitam) dikelilingi anggota Wartawan' PWI Depok (Foto : Spektroom)

Depok – Spektroom: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menggelar Diskusi Wartawan bertema “Kompetensi Wartawan: Media Siber Versus Medsos, Siapa yang Lebih Unggul?” di Kantor PWI Kota Depok, Kamis (4/6/2026).

Hadir sebagai narasumber, Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya Safaat.

Dalam paparannya, Aat menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan di Indonesia.

Menurutnya, berbeda dengan sejumlah negara seperti Amerika Serikat yang mensyaratkan pendidikan jurnalistik atau komunikasi bagi calon wartawan, di Indonesia profesi wartawan dapat dijalani oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu.

"Karena latar belakang wartawan di Indonesia sangat beragam, maka UKW menjadi sangat penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi, dan profesionalisme wartawan di bidang jurnalistik," ujar Aat.

Dirinya mengungkapkan bahwa sistem UKW Indonesia bahkan mendapat perhatian positif dari negara lain. Saat menerima kunjungan dari Vietnam dan Uni Emirat Arab, mereka menyatakan ketertarikannya untuk mempelajari pelaksanaan UKW di Indonesia.

"Kita harus bangga karena UKW Indonesia mendapat apresiasi dari luar negeri. Ini menunjukkan bahwa wartawan Indonesia memiliki standar kompetensi yang diakui," katanya.

Dalam diskusi tersebut, Aat juga menjelaskan perbedaan mendasar antara media siber dan media sosial.

Menurutnya, pers memiliki sejumlah syarat yang tidak dimiliki akun media sosial pribadi, seperti berbadan hukum, memiliki penanggung jawab perusahaan dan redaksi, struktur organisasi yang jelas, alamat kantor yang dapat diverifikasi, serta berada dalam pengawasan Dewan Pers.

"Jika terjadi sengketa pemberitaan, media pers memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Sedangkan di media sosial, risiko hukum seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran hoaks bisa langsung berhadapan dengan proses pidana apabila tidak berhati-hati," jelasnya.

Aat mengakui bahwa dalam hal kecepatan penyebaran infor masi, media sosial unggul dibanding media siber. Namun, media pers memiliki kelebihan dari sisi akurasi dan verifikasi informasi.

"Media sosial memang lebih cepat, tetapi media siber memiliki waktu untuk melakukan verifikasi, memperkaya informasi, serta menghadirkan narasumber yang relevan sehingga informasi yang disampaikan lebih akurat," ujarnya.

Aat juga mengingatkan wartawan agar bijak dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Menurutnya, penggunaan AI tanpa proses verifikasi dapat menimbulkan kesalahan informasi yang berbahaya bagi media.

Meski demikian, Aat menegaskan bahwa media pers tidak boleh memusuhi media sosial. Sebaliknya, media siber harus memanfaatkan media sosial sebagai sarana memperluas jangkauan informasi dan memperkuat branding perusahaan media.

"Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Media siber dan media sosial harus berjalan bersama. Setiap media saat ini harus memiliki divisi media sosial untuk memperkuat penyebaran berita yang sudah dipublikasikan," katanya.

Aat juga mendorong seluruh wartawan untuk mengikuti UKW dan mendaftarkan medianya ke Dewan Pers.

Menurutnya, banyak pemerintah daerah maupun perusahaan yang kini menjadikan UKW sebagai salah satu indikator profesionalisme dalam menjalin kerja sama dengan media.

"UKW dan pendafta ran media di Dewan Pers sangat penting. Selain meningkatkan kredibilitas wartawan, juga memberikan perlindungan ketika terjadi sengketa pemberitaan," tuturnya.

Di akhir pemaparan nya, Aat mengingat kan wartawan untuk terus menjaga etika, sopan santun, krea tivitas, serta kemam puan komunikasi dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah perkembang an teknologi digital yang semakin pesat.(wismo).

Berita terkait

Polresta Banyumas Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Kompetensi Lewat Program Poliran

Polresta Banyumas Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Kompetensi Lewat Program Poliran

Banyumas-Spektroom : Pengangguran menjadi salah satu persoalan sosial yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Untuk ikut menjawab tantangan tersebut, Polresta Banyumas mendorong peningkatan keterampilan dan kompetensi masyarakat melalui program Quick Wins Polisi Peduli Pengangguran (Poliran). Upaya tersebut dilakukan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton dengan mengunjungi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hospitality

Bian Pamungkas
Disnaker Jember, BP3MI Jawa Timur, Kantor Imigrasi Jember, dan Migrant Care  Ajak Calon PMI Berangkat Aman

Disnaker Jember, BP3MI Jawa Timur, Kantor Imigrasi Jember, dan Migrant Care Ajak Calon PMI Berangkat Aman

Jember-Spektroom : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Migrasi Aman Bekerja ke Luar Negeri pada Kamis, (05/11/2026), bertempat di Balai Desa Subo, Kecamatan Pakusari, kabupaten Jember, Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti masyarakat Desa Subo, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Tiga narasumber hadir

Budi Sucahyono, Julianto
PA’KOP Bacarita Penilaian Kesehatan Koperasi Basis Data, Capaian dan Informasi Terintegrasi

PA’KOP Bacarita Penilaian Kesehatan Koperasi Basis Data, Capaian dan Informasi Terintegrasi

Ambon - Spektroom: Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat transformasi digital, dalam tata kelola perkoperasian melalui inovasi PA’KOP Bacarita (Penilaian Kesehatan Koperasi, Basis Data, Capaian, dan Informasi Terintegrasi). Inovasi digagas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon ini menjadi langkah strategis, untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan koperasi melalui pemanfaatan data

Eva Moenandar, Afrizal Aziz
Tersangka Baru Dugaan Penyadapan Presiden, SU Tak Ditahan karena Sakit

Tersangka Baru Dugaan Penyadapan Presiden, SU Tak Ditahan karena Sakit

Jakarta-Spektroom : Mabes Polri mengumumkan penambahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka berinisial SU anggota polisi tersebut sebelumnya telah diperiksa secara intensif sebagai saksi, namun belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Pengumuman itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto

Bian Pamungkas