Direktur Utama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Dukung Ramp Check Kendaraan Angkutan Umum
Spektroom — Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Tri Wahyu Subekti mendukung penuh pelaksanaan _ramp check_ kendaraan angkutan umum pada momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat.
Pelaksanaan _ramp check_ ini merupakan bagian dari langkah kolaborasi strategis untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan mobilitas pengguna jalan tol.
Tri Wahyu Subekti menyampaikan dukungan penuh Perusahaan terhadap inisiasi Pemerintah yang melaksanakan _ramp check_ terhadap kendaraan angkutan umum guna memberikan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan tol dengan terus melayani sepenuh hati.
"Sebagai bagian dari Jasa Marga Group, JMTO mendukung kegiatan _ramp check_ kendaraan angkutan umum sekaligus mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah, aparat penegak hukum, dan _stakeholder_ transportasi dalam memastikan kesiapan armada serta peran aktif seluruh pihak dalam meningkatkan layanan keselamatan seluruh pengguna jalan tol pada momentum libur Nataru 2025/2026," kata Tri.
Komitmen PT JMTO juga tercermin dalam kesiapan operasional di pos-pos layanan tol periode Nataru 2025/2026, termasuk pemantauan arus lalu lintas, pemberian informasi kepada pengguna jalan, dan koordinasi dengan otoritas terkait guna merespons kebutuhan keselamatan di lapangan.

Dalam kegiatan _ramp check_ tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap 85 unit kendaraan angkutan umum. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 58 unit kendaraan angkutan umum dinyatakan memenuhi aspek administrasi dan teknis, sementara 27 unit kendaraan angkutan umum dilakukan penindakan karena tidak memenuhi aspek teknis dengan total 42 jenis pelanggaran.
Adapun rincian pelanggaran yang ditemukan meliputi KIR tidak aktif sebanyak tujuh kendaraan, KIR tidak ada sebanyak dua kendaraan, KPS tidak aktif sebanyak 12 kendaraan, Kartu Pengawasan (KPS) tidak ada sebanyak 16 kendaraan, serta penyimpangan trayek sebanyak lima kasus. Tidak ditemukan pelanggaran KIR palsu maupun KPS palsu. Penindakan dilakukan oleh Kepolisian sebanyak satu tindakan langsung (tilang) dan Ditjen Hubdat Kemenhub sebanyak 17 tilang.
Dari 27 unit kendaraan yang ditindak, terdapat delapan unit kendaraan yang melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran, sementara 19 unit kendaraan hanya melakukan satu jenis pelanggaran. Seluruh kendaraan yang ditindak dikenakan Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan total penindakan sebanyak 27 unit kendaraan atau 100 persen.
Kegiatan ramp check ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan operator angkutan umum terhadap ketentuan administrasi dan teknis, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna transportasi jalan.