Trending

Penyergapan Dinihari, Ditreskrimsus Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah

Penyergapan Dinihari, Ditreskrimsus Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah
Barang bukti yang diamankan Polda Riau. (Foto: MCR)

Spektroom - Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi, SH MH, berhasil mengamankan dua orang sopir beserta dua unit mobil merek Mitsubishi Canter bermuatan kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Kedua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) tersebut diamankan saat mengangkut kayu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada Jumat 30 Januari 2026 dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, kayu tersebut diambil dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Menurut keterangan kedua sopir, kayu olahan tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial M alias Nok untuk diantarkan ke gudang kayu beralamat di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi,” jelas Kombes Ade.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pasca pengungkapan tersebut, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu serta jaringan penampung hasil pembalakan liar.

Ade menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

“Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” tegasnya. (SN/MCR)

Berita terkait

Pembangunan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga Dipercepat

Pembangunan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga Dipercepat

Medan —Spektroom :  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sumatera Utara terus mempercepat penanganan permanen infrastruktur sanitasi pascabencana di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Utara. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan layanan sanitasi dan meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah terdampak bencana. Penanganan permanen infrastruktur sanitasi mencakup di

Nurana Diah Dhayanti
Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja, Kapolresta Banyumas Sambangi SMAN 2 Purwokerto

Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja, Kapolresta Banyumas Sambangi SMAN 2 Purwokerto

Banyumas-Spektroom : Upaya mencegah kenakalan remaja tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pembinaan karakter dan kesadaran untuk menaati aturan sejak bangku sekolah juga menjadi bagian penting dalam membentuk generasi muda yang bertanggung jawab. Pesan tersebut disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton saat menyambangi SMAN 2 Purwokerto melalui program Polisi

Bian Pamungkas