Dishub Ambon Tegaskan Parkir Mardika Bukan Kewenangan Pemkot

Dishub Ambon Tegaskan Parkir Mardika Bukan Kewenangan Pemkot
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Dominggus Suitella, dalam keterangan resminya di Ruang Rapat Command Centre Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/2025).foto Diskominfo Kota Ambon.

Spektroom – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa area parkir di sekitar Pasar Mardika bukan kewenangan Pemkot, Maluku. Penegasan ini disampaikan Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangan resminya di Ruang Rapat Command Centre Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/2025).

Suitella menjelaskan, pengaturan parkir di Kota Ambon merujuk pada SK Wali Kota Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025. Dari 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, Pantai Mardika tidak masuk di dalamnya.“Pantai Mardika tidak termasuk dalam ruas parkir berbayar Pemkot,” tegas Suitella.

Ia menambahkan, sejak September 2024, pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mardika telah resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Namun, di lapangan masih banyak pengendara yang memarkir kendaraan secara liar meski rambu larangan parkir dari BPTD Kelas II Maluku sudah terpasang.“Faktanya, kendaraan tetap memadati ruas jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Menjawab kebutuhan ruang parkir yang semakin terbatas di dalam kawasan pasar, Pemkot Ambon menyediakan parkir khusus (parkir apung) di sepanjang Jalan Pantai Mardika sebagai alternatif. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang tidak tertampung di area parkir utama Pasar Mardika.

Suitella memastikan Dishub bersama Satpol PP terus melakukan penertiban setiap hari untuk mengatasi parkir liar dan menjaga ketertiban lalu lintas.“Penertiban terus kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.

(Ia menutup dengan menegaskan perlunya pemahaman publik terkait kewenangan pengelolaan parkir agar tidak muncul opini yang keliru.“Kewenangan parkir di area Pasar Mardika sepenuhnya milik Pemprov Maluku. Pemkot tetap berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten,” tutup Suitella.(EM)

Berita terkait

Gubernur Mirza Hari Ini Hadiri  Musprov Appindo Lampung &  Wagub Jihan Buka ToT Investigasi Terkoordinasi Kasus Flu Burung

Gubernur Mirza Hari Ini Hadiri Musprov Appindo Lampung & Wagub Jihan Buka ToT Investigasi Terkoordinasi Kasus Flu Burung

Bandarlampung - Spektroom: Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung dipimpin Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekubang Liza Derni Senin, 22 Juni 2026, Pukul 08.00 WIB, diagendakan mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026, dari Ruang Command Center Lantai II Diskominfotik Provinsi Lampung, kompleks Kantor

Anggoro AP
Bupati Kuansing Suhardiman Amby  Jadi Penguji Eksternal Disertasi Doktor di Universitas Riau

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Jadi Penguji Eksternal Disertasi Doktor di Universitas Riau

Pekanbaru- Spektroom: Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dijadwalkan menjadi penguji eksternal dalam ujian tertutup disertasi Program Doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Senin (22/6/2026). Disertasi yang akan diuji berjudul "Pembangunan Masyarakat Lokal di Kabupaten Kuantan Singingi" yang disusun oleh Promovenda

Salman Nurmin, Anggoro AP