Dishub DKI Tindak Parkir Liar di Kawasan Kebayoran Baru, Empat Kendaraan Kena Sanksi
Jakarta – Spektroom: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6) malam hingga Minggu (28/6) dini hari. Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 21.00 hingga 00.30 WIB tersebut, petugas menderek dua mobil dan memberikan sanksi pencabutan pentil ban terhadap dua kendaraan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penertiban difokuskan di sejumlah ruas jalan yang kerap dipenuhi kendaraan parkir sembarangan, yakni Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati. Penertiban dilaksanakan bersama Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang melibatkan unsur TNI dan Polri.
"Langkah ini bertujuan menjaga fungsi jalan agar tetap dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

Ia, menyatakan, pihaknya melakukan patroli dan monitoring untuk mengingatkan pengguna jalan maupun petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang memang dilarang," ujarnya, Minggu, (28/6/2026).
Sebelum melakukan penindakan, ungkapnya, petugas terlebih dahulu menyusuri lokasi dengan berjalan kaki untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara, pengelola usaha, pengunjung, hingga petugas valet. Mereka diminta segera memindahkan kendaraan yang diparkir di bahu jalan maupun trotoar.
"Petugas juga memberikan waktu toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya secara mandiri. Apabila kendaraan tetap berada di lokasi terlarang setelah batas waktu tersebut, petugas langsung menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penderekan hingga pencabutan pentil ban," katanya.
Ia, menambahkan, selain patroli berjalan kaki, pengawasan dilakukan menggunakan kendaraan patroli guna memastikan tidak ada lagi kendaraan yang kembali parkir di titik-titik yang telah ditertibkan. Operasi serupa akan terus digelar secara rutin, terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas kawasan hiburan dan kuliner di Senopati meningkat.
"Sementara pada hari-hari biasa, pengawasan tetap dilakukan secara berkala," imbuhnya.
Ia, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan bahu jalan maupun badan jalan sebagai lokasi parkir. Selain melanggar aturan, kebiasaan tersebut dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat kelancaran lalu lintas, dan meningkatkan potensi terjadinya kemacetan di salah satu kawasan dengan mobilitas tinggi di Jakarta Selatan.