Dishub Kota Pekanbaru Pastikan Parkir di Ritel Moderen Indomaret-Alfamart Sudah Gratis

Dishub Kota Pekanbaru Pastikan Parkir di Ritel Moderen Indomaret-Alfamart Sudah Gratis
Seorang petugas Dishub sidak ke salah satu Ritel modern, pastkan tak ada kagi Jukir liar. (Foto: Diskominfotik Pku)

Spektroom - Terhitung Sejak 1 Januari 2026 , Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, membuat kebijakan parkir kendaraan gratis di ritel modern Indomaret dan Alfamart.

Seiring kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru meningkatkan pengawasan di lapangan. Petugas Dishub melakukan pengawasan agar tidak ada lagi juru parkir (Jukir) yang mengutip tarif parkir ke masyarakat.

"Petugas kita rutin terus turun ke lapangan. Mereka memastikan tidak ada lagi kutipan parkir di ritel tersebut," kata Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, mayoritas ritel Indomaret dan Alfamart yang ada di Kota Pekanbaru sudah tidak ada jukir yang memungut tarif parkir.

Apalagi sudah ada nota kesepahaman antara pihak Indomaret - Alfamart dengan Pemko Pekanbaru terkait pemberlakuan parkir kendaraan gratis ini.

"Jadi, tidak boleh lagi ada kutipan parkir ke masyarakat yang belanja di sana," tegas Sunarko.

Ia memastikan, Dishub Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan secara rutin pasca penetapan kebijakan parkir gratis di ritel Indomaret dan Alfamart.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan. (SN/RD2)

Berita terkait

Rumah Zakat Salurkan 31 Paket Bingkisan Yatim dan Superqurban untuk Anak Yatim Dhuafa Pasca Lebaran

Rumah Zakat Salurkan 31 Paket Bingkisan Yatim dan Superqurban untuk Anak Yatim Dhuafa Pasca Lebaran

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin–Spektroom : Pasca Hari Raya Idul Fitri, Rumah Zakat Kalimantan Selatan menyalurkan 31 paket Bingkisan Yatim kepada anak yatim dhuafa di Gang Nuruddin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Program ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim dhuafa, sekaligus menjaga semangat kepedulian meskipun momentum Lebaran

Junaidi
DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025

DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin–Spektroom : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan dan pemberian kemudahan bagi Wajib Pajak melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun

Junaidi