Dishub Tindak Kendaraan Kontainer Langgar Jam Operasional

SPEKTROOM Id. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menggelar razia terhadap sejumlah mobil kontainer yang melanggar aturan jam operasional, menyusul keluhan masyarakat terkait keberadaan kendaraan berat itu di jalanan pada jam-jam sibuk.

Aksi ini dilakukan setelah warga mengeluhkan kontainer yang beroperasi di bawah pukul 22.00 WIT, terutama di kawasan padat seperti Jalan Jenderal Soedirman, Batumerah. Warga menyebut kehadiran kendaraan berat pada jam sibuk berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan pihaknya telah melakukan razia sejak Selasa malam.

“Razia dilakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan dan penegakan aturan waktu operasional. Kami juga mengedukasi para pengemudi dan pengusaha sesuai Perda yang mengatur jam operasional kontainer mulai pukul 22.00 WIT,” ujarnya.

Suitella mengungkapkan, beberapa kendaraan ditemukan tidak memiliki dokumen lengkap seperti uji KIR dan surat jalan asli. Dishub meminta agar kelengkapan kendaraan segera dilengkapi dan aturan jam operasional dipatuhi.

“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas logistik tidak merugikan masyarakat. Ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga keselamatan,” katanya. (Eva Moenadar)

Berita terkait

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jakarta-Spektroom : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan

Sigit Budi Riyanto, Julianto
ссс