Pejabat Pemkab Sleman Tandatangani Kontrak Kinerja
Sleman – Spektroom : Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat akuntabilitas kinerja aparatur melalui penandatanganan Kontrak Kinerja bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, serta Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja.
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Parasamya, Kamis (17/9/2026) dan Jumat (18/9/2026), disaksikan Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Kegiatan tersebut diikuti 548 pejabat dan dilaksanakan dalam dua tahap. Kontrak kinerja menjadi salah satu upaya Pemkab Sleman untuk memastikan target kerja aparatur tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi berorientasi pada hasil dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan, kontrak kinerja merupakan bentuk kesepakatan sekaligus komitmen aparatur dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tugas tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari hasil dan dampaknya bagi masyarakat.
“Ukuran yang lebih penting adalah apa hasil yang kita capai dan dampak atau manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Harda menekankan pentingnya peran Ketua Tim Kerja dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi. Ketua tim diharapkan mampu mengarahkan dan menggerakkan anggota untuk membangun semangat kerja bersama dalam mencapai target.
Ia menambahkan, komitmen, kerja sama, integritas, serta semangat untuk terus melakukan perbaikan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kontrak kinerja tersebut diharapkan menjadi komitmen bersama untuk mencapai target individu, tim, perangkat daerah, sekaligus mendukung sasaran pembangunan Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin menjelaskan, peningkatan kinerja individu dan organisasi serta kualitas pelayanan publik membutuhkan aparatur yang berintegritas, kompeten, dan berkualitas.
“Pemkab Sleman telah menetapkan Perbup Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja,” jelas Wildan.
Peraturan tersebut mengatur evaluasi kinerja berdasarkan tiga aspek, yakni capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP), capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah, serta kemampuan manajerial pejabat.
Wildan mengatakan, hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memberikan penghargaan kepada pejabat yang berprestasi maupun pembinaan dan sanksi administratif bagi pejabat yang belum memenuhi target kinerja dan kemampuan manajerial.
Pembinaan dilakukan secara bertahap, mulai dari identifikasi, pembinaan kinerja, uji kompetensi ulang, hingga kemungkinan mutasi atau demosi.
Selain itu, pejabat yang tidak memenuhi capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah dapat dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap triwulan.
Karena itu, Wildan menekankan pentingnya komitmen Pejabat Manajerial, Pejabat Fungsional, maupun Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja untuk memenuhi target kinerja sekaligus meningkatkan kemampuan manajerial.