UIN Malang Tegaskan Layanan Tanpa Biaya, Gratifikasi Tak Punya Ruang di Kampus

UIN Malang Tegaskan Layanan Tanpa Biaya, Gratifikasi Tak Punya Ruang di Kampus
Fakultas Psikologi UIN Malang diwakili Wakil Dekan II Dr. Elok Halimatus Sa’diyah dan Kepala Bagian Umum H. A. Zubairi, S.Ag., M.H.ikuti Workshop bersama KPK di UB Malang. ( Foto ; Hms )

Malang - Spektoroom : Penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi tidak cukup dilakukan melalui aturan. Sistem pelayanan yang transparan dan keberanian menolak gratifikasi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola kampus yang bersih.

Hal itu menjadi salah satu perhatian UIN Maulana Malik Ibrahim Malang setelah terpilih sebagai salah satu perguruan tinggi negeri piloting Program Pengendalian Gratifikasi Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PPG PIEPTN).

Sebagai bagian dari program tersebut, UIN Malang mengikuti Workshop Piloting PPG PIEPTN di Auditorium Algoritma, Gedung G Lantai 2 Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) Universitas Brawijaya, Jumat (18/9/2026).

Workshop yang berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB itu membahas penguatan integritas, pencegahan gratifikasi, serta penyusunan mekanisme pengendalian yang dapat diterapkan di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Fakultas Psikologi UIN Malang diwakili Wakil Dekan II Dr. Elok Halimatus Sa’diyah dan Kepala Bagian Umum H. A. Zubairi, S.Ag., M.H.

Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari upaya UIN Malang memperkuat sistem pencegahan gratifikasi sekaligus memastikan prinsip integritas diterapkan dalam pelayanan kepada sivitas akademika dan masyarakat.

Dr. Elok Halimatus Sa’diyah menekankan pentingnya membangun kesadaran bahwa pelayanan publik di lingkungan kampus harus berlangsung secara terbuka dan bebas dari pemberian yang berpotensi memengaruhi proses pelayanan.

“Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun budaya integritas. Karena itu, kesadaran untuk memberikan pelayanan secara transparan dan menolak gratifikasi harus menjadi komitmen bersama,” ujar Elok.

Menurutnya, integritas harus hadir dalam praktik sehari-hari, termasuk ketika dosen dan tenaga kependidikan memberikan pelayanan akademik maupun administratif.

“Yang kita bangun bukan hanya sistemnya, tetapi juga budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.

UIN Malang sendiri menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan tanpa biaya. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen institusi untuk memberikan pelayanan secara transparan sekaligus mencegah terjadinya praktik pemberian yang tidak semestinya.

Seluruh dosen dan pegawai UIN Malang juga ditegaskan untuk menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, dan penyuapan.

Program piloting PPG PIEPTN selanjutnya diharapkan mampu menghasilkan pengalaman dan pembelajaran dalam membangun mekanisme pengendalian gratifikasi yang sesuai dengan karakteristik perguruan tinggi negeri.

Hasil pelaksanaan program tersebut juga diharapkan dapat menjadi bahan pengembangan model pengendalian gratifikasi yang dapat diterapkan lebih luas di lingkungan perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Bagi UIN Malang, penguatan integritas menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan. Prinsip transparansi, akuntabilitas dan pelayanan tanpa biaya diharapkan terus menjadi praktik nyata dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Berita terkait

Kejari Kulon Progo Gandeng Sejumlah Lembaga Bentuk BLK Adhyaksa Mandiri

Kejari Kulon Progo Gandeng Sejumlah Lembaga Bentuk BLK Adhyaksa Mandiri

Kulon Progo-Spektroom : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menggandeng sejumlah lembaga untuk menyelenggarakan Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa Mandiri bagi pelaku tindak pidana yang penuntutannya dihentikan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang optimalisasi pelayanan publik dan pemberdayaan sosial melalui BLK Adhyaksa

Fatmawaty, Bian Pamungkas