Masyarakat Kota Batam Selama Jam Kerja akan Gunakan Baju Kurung Melayu
Batam-Spektroom : Menyemarakan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau, masyarakat Kota Batam akan menggunakan baju kurung Melayu selama jam kerja mulai 21 hingga 26 September 2026.
Hari jadi Provinsi Kepri jatuh pada tanggal 24 September 2026 bertemakan Dari Penyengat, Menyatukan Semangat, Kepri Maju Berkelanjutan yang bermakna menjadikan pulau penyengat symbol sejarah, identitas dan semangat persatuan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yan berkelanjutan di Kepulauan Riau.
Walikota Batam melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan himbauan menggunakan baju kurung Melayu selama jam kerja, dituangkan dalam penerbitan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/100.3.4.1/57/B.ADPIM-SET/2026.
“Melalui SE ini, Bapak Wali Kota Amsakar Achmad mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, swasta, hingga institusi pendidikan untuk bersama-sama menyemarakkan Hari Jadi Ke-24 Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Jum’at (18/9/2026).
Dalam SE tersebut, seluruh pegawai Pemko Batam, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan sektor swasta diimbau mengenakan baju kurung Melayu pada hari kerja selama 21-26 September 2026.
Selain itu, instansi pemerintah, pihak swasta, sekolah, perguruan tinggi, serta pemilik ruko dan tempat usaha diimbau memasang baliho, spanduk, atau umbul-umbul ucapan selamat Hari Jadi Ke-24 Provinsi Kepri mulai 21 hingga 30 September 2026.
Pemko Batam juga akan menggelar Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-24 Provinsi Kepri pada Kamis (24/9/2026) pukul 07.30 WIB di Dataran Engku Putri, Kantor Wali Kota Batam.
Peserta upacara diwajibkan mengenakan baju kurung Melayu lengkap. Peserta laki-laki juga diwajibkan mengenakan tanjak.

Rudi menjelaskan, SE Wali Kota Batam tersebut memuat empat poin utama, yakni penggunaan baju Melayu, pemasangan atribut dan ornamen hiasan, pelaksanaan upacara bendera, serta penggunaan materi dan logo resmi Hari Jadi Ke-24 Provinsi Kepri.
“Penggunaan baju Melayu, pemasangan atribut dan ornamen hiasan, pelaksanaan upacara bendera, serta materi dan logo. Empat poin tersebut terdapat dalam Surat Edaran Wali Kota Batam,” ujarnya.
Rudi berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan tersebut, termasuk Forkopimda, pengelola hotel, mal, restoran, hingga ketua RT/RW se-Kota Batam.
Ia mengajak seluruh pihak untuk turut mengimbau masyarakat di lingkungannya sehingga suasana Hari Jadi Ke-24 Provinsi Kepri dapat terasa semarak di berbagai sudut Kota Batam.