Disnaker Buka Posko THR, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi

Disnaker Buka Posko THR, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi
Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, tegaskan THR bukan bonus. (dok.MC PRaya)

Palangka Raya–Spektroom : Menjelang Idulfitri, Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan berjalan sesuai aturan. Posko pengaduan resmi dibuka untuk menampung laporan pekerja yang haknya belum dipenuhi.

Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, menegaskan bahwa THR bukan bonus sukarela, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Pembayaran THR adalah kewajiban pemberi kerja. Kami mengimbau pekerja tidak ragu melapor jika ada perusahaan yang tidak membayarkan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, perusahaan yang kondisi keuangannya sehat tidak memiliki alasan untuk menunda, mengurangi, apalagi mengabaikan pembayaran THR. Aturan sudah jelas, termasuk besaran satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnaker membuka posko pengaduan yang berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus mediasi. Identitas pelapor dijamin aman guna mencegah intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Jika terbukti melanggar, sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif,” tegas Amandus.

Selain membuka posko aduan fisik, Disnaker juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan skala besar dan menengah. Sosialisasi terus digencarkan agar manajemen perusahaan menyiapkan anggaran sejak dini sebelum tenggat pembayaran. Masyarakat yang hendak melapor diminta membawa dokumen pendukung seperti slip gaji atau perjanjian kerja untuk memperkuat proses verifikasi.

Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap tidak ada pekerja yang harus memperjuangkan haknya sendirian. THR adalah hak, bukan belas kasihan. Harapannya sederhana menjelang Lebaran, para pekerja bisa menyambut hari raya dengan tenang bersama keluarga dan kerabat, tanpa ada bayang-bayang sengketa upah yang semestinya sudah selesai sejak awal. (Polin Andi)

Berita terkait

Dinsos Ambon Evaluasi Kinerja 2026, Wali Kota Tekankan Manajemen Sehat dan Digitalisasi Bansos

Dinsos Ambon Evaluasi Kinerja 2026, Wali Kota Tekankan Manajemen Sehat dan Digitalisasi Bansos

Ambon–Spektroom: Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon menggelar Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kamari Hotel, Senin (22/6/2026), sebagai langkah untuk mengukur capaian program dan memperkuat efektivitas pelayanan sosial di daerah. Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin M.Wattimena, jajaran perangkat daerah, serta

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Gubernur Maluku Buka MTQ XXXI, Serukan Lahirnya Generasi Qur’ani untuk Bangun Maluku yang Damai dan Berdaya Saing

Gubernur Maluku Buka MTQ XXXI, Serukan Lahirnya Generasi Qur’ani untuk Bangun Maluku yang Damai dan Berdaya Saing

Ambon - Spektroom : Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026 di Gedung Islamic Center Ambon, Senin (22/6/2026). Pembukaan ajang keagamaan terbesar di Maluku tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pembangunan mental-spiritual masyarakat sekaligus menyiapkan generasi Qur’ani

Eva Moenandar, Buang Supeno
MES Gandeng Menara Syariah Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah Di Indonesia

MES Gandeng Menara Syariah Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah Di Indonesia

Tangerang - Spektroom :  Menteri Koperasi (Menkop) sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat (PP) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Ferry Juliantono menegaskan pentingnya penguatan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia melalui sinergi antara industri takaful (asuransi syariah), koperasi, dan kolaborasi dengan dunia internasional. Menkop Ferry menjelaskan bahwa pengembangan ekosistem syariah tidak hanya didasarkan pada

Nurana Diah Dhayanti