Ditreskrimsus Polda Kalbar Limpahkan EM Kasus Dugaan Rugikan Konsumen ke Kejaksaan
Pontianak - Spektroom : Penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyita perhatian publik di Kalimantan Barat memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melimpahkan tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (08/07/2026).
Pelimpahan tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Tanggung jawab hukum tersangka kini sepenuhnya beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Sejumlah dokumen hukum yang menjadi dasar pelimpahan turut diserahkan, termasuk laporan polisi, berkas perkara, hingga surat pengantar pelimpahan yang telah disusun penyidik Ditreskrimsus.
Kasus yang menjerat EM alias EC menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, sebuah sektor yang menyentuh langsung hak masyarakat sebagai pengguna barang dan jasa.
Praktik-praktik yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dinilai dapat menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin mengatakan penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyerahan tahap 2 merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen.
Polda Kalbar menilai penanganan perkara menjadi sinyal aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha ataupun pihak lain yang diduga melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan proses pelimpahan berlangsung tanpa hambatan.
Proses hukum berikutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mempawah.
Usai proses administrasi rampung, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan lanjutan terhadap EM alias EC.
Berdasarkan keputusan Kejari Mempawah, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.
Sorotan publik pun tertuju pada proses persidangan yang menentukan nasib hukum EM alias EC di hadapan majelis hakim.