DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025

DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025
Para Wajib Pajak di Kantor Pajak setempat sedang melakukan kewajibannya.(Foto Humas DJP Kalselteng)

Junaidi, Agung Yunianto

Banjarmasin–Spektroom : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan dan pemberian kemudahan bagi Wajib Pajak melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Para Wajib Pajak di Kantor Pajak setempat sedang melakukan kewajibannya.(Foto Humas DJP Kalselteng)

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawal implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan sekaligus memastikan proses
transisi berjalan optimal.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan, kebijakan ini memberikan ruang adaptasi tanpa mengurangi esensi kepatuhan.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap mengacu
pada ketentuan, yaitu paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Namun, apabila terdapat keterlambatan hingga satu bulan setelah jatuh tempo, sanksi administratif berupa
denda dan bunga tidak dikenakan,” ujarnya.

Luqman menjelaskan. kebijakan ini dirancang sebagai bentuk respons atas dinamika implementasi sistem baru, sekaligus menjaga keberlangsungan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Penghapusan sanksi diberikan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dalam hal STP telah diterbitkan, penghapusan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Kanwil DJP Kalselteng menilai kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak, dengan menempatkan kepatuhan sebagai tujuan bersama.

Masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu
serta memanfaatkan relaksasi ini secara bertanggung jawab.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id atau layanan Kring Pajak 1500200.

Berita terkait

Sri Lestari Poernomo: Koruptor Dipenjara, Uang Negara Jangan Ikut Hilang

Sri Lestari Poernomo: Koruptor Dipenjara, Uang Negara Jangan Ikut Hilang

Makassar - Spektroom : Memidanakan koruptor tidak otomatis menyelesaikan persoalan korupsi. Ketika pelaku telah dijebloskan ke penjara, negara masih menghadapi pekerjaan penting: memastikan uang dan aset yang dikorupsi kembali ke kas negara. Pandangan itu disampaikan Sri Lestari Poernomo, SH., MH., Dosen Hukum Perdata Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Menurutnya,

Yahya Patta, Buang Supeno
Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat upaya perlindungan anak melalui pengembangan mekanisme rujukan terpadu bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk anak yang terdampak atau terpapar jaringan kekerasan ekstremisme. Penguatan tersebut dibahas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 AT, Irjen

Rafles
ссс