DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025
Junaidi, Agung Yunianto
Banjarmasin–Spektroom : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan dan pemberian kemudahan bagi Wajib Pajak melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawal implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan sekaligus memastikan proses
transisi berjalan optimal.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan, kebijakan ini memberikan ruang adaptasi tanpa mengurangi esensi kepatuhan.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap mengacu
pada ketentuan, yaitu paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Namun, apabila terdapat keterlambatan hingga satu bulan setelah jatuh tempo, sanksi administratif berupa
denda dan bunga tidak dikenakan,” ujarnya.
Luqman menjelaskan. kebijakan ini dirancang sebagai bentuk respons atas dinamika implementasi sistem baru, sekaligus menjaga keberlangsungan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Penghapusan sanksi diberikan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dalam hal STP telah diterbitkan, penghapusan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Kanwil DJP Kalselteng menilai kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak, dengan menempatkan kepatuhan sebagai tujuan bersama.
Masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu
serta memanfaatkan relaksasi ini secara bertanggung jawab.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id atau layanan Kring Pajak 1500200.