DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025

DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025
Para Wajib Pajak di Kantor Pajak setempat sedang melakukan kewajibannya.(Foto Humas DJP Kalselteng)

Junaidi, Agung Yunianto

Banjarmasin–Spektroom : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan dan pemberian kemudahan bagi Wajib Pajak melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Para Wajib Pajak di Kantor Pajak setempat sedang melakukan kewajibannya.(Foto Humas DJP Kalselteng)

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawal implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan sekaligus memastikan proses
transisi berjalan optimal.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan, kebijakan ini memberikan ruang adaptasi tanpa mengurangi esensi kepatuhan.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap mengacu
pada ketentuan, yaitu paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Namun, apabila terdapat keterlambatan hingga satu bulan setelah jatuh tempo, sanksi administratif berupa
denda dan bunga tidak dikenakan,” ujarnya.

Luqman menjelaskan. kebijakan ini dirancang sebagai bentuk respons atas dinamika implementasi sistem baru, sekaligus menjaga keberlangsungan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Penghapusan sanksi diberikan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dalam hal STP telah diterbitkan, penghapusan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Kanwil DJP Kalselteng menilai kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak, dengan menempatkan kepatuhan sebagai tujuan bersama.

Masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu
serta memanfaatkan relaksasi ini secara bertanggung jawab.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id atau layanan Kring Pajak 1500200.

Berita terkait

Rektor UIN Malang Prof. Ilfi Nur Diana Tegaskan Tiga Pilar Pendidikan Unggul di Hardiknas 2026

Rektor UIN Malang Prof. Ilfi Nur Diana Tegaskan Tiga Pilar Pendidikan Unggul di Hardiknas 2026

Malang-Spektroom : Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Ilfi Nur Diana, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan pendidikan berkualitas saat memimpin Apel Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, yang digelar di halaman Rektorat kampus, Sabtu (1/5/2026). Apel berlangsung khidmat dengan seluruh peserta mengenakan pakaian adat daerah, mencerminkan semangat kebhinekaan

Buang Supeno
Menteri PU:  Penguatan Organisasi Bukan Penataan Jabatan Tetapi Membangun Keterampilan

Menteri PU:  Penguatan Organisasi Bukan Penataan Jabatan Tetapi Membangun Keterampilan

Jakarta – Spektroom : Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan bahwa penguatan organisasi bukan hanya penataan jabatan, tetapi bagian dari upaya membangun statecraft, yakni keterampilan dalam mengelola kebijakan negara dan memastikan setiap program berjalan efektif serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan Menteri Dody Hanggodo saat melantik tujuh pejabat tinggi

Nurana Diah Dhayanti
Peringati Hardiknas, Abdul Mu'ti : "Deep Learning, Program Prioritas Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional"

Peringati Hardiknas, Abdul Mu'ti : "Deep Learning, Program Prioritas Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional"

Jambi - Spektroom: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, menggelegar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 bertema "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua", berlangsung di Halaman Kantor Wilayah Kemenag Jambi, Sabtu (2/5/2026). Upacara diawali dengan pengibaran bendera merah putih dilanjutkan dengan pembacaan teks

Anggoro AP
Pengamat Pendidikan UMS : Merefleksi Hardiknas 2 Mei, Manajemen Mutu Pendidikan Harus Ditingkatkan

Pengamat Pendidikan UMS : Merefleksi Hardiknas 2 Mei, Manajemen Mutu Pendidikan Harus Ditingkatkan

Solo - Spektroom : Merefleksi hari Pendidikan Nasional 2 Mei, bidang pendidikan meski dinilai arahnya mulai tertata dengan perangkat dan regulasi yang semakin pasti, tetapi masih dihadapkan pada catatan kritis dalam pengelolaan manajemen mutu. Diminta tanggapan kondisi pendidikan di Indonesia merefleksi hari pendidikan Pengamat pendidikan dari Universitas Muhamadiyah Surakarta UMS Prof.

Murni Handayani