DJP Jelaskan Aktivasi Akun Coretax Tidak Terikat Batas Waktu Tertentu

DJP Jelaskan Aktivasi Akun Coretax Tidak Terikat Batas Waktu Tertentu
Suasana di Kantor DJP Kalselteng terkait Akun Coretax.(Foto DJP Kalselteng)

Junaidi, Agung Yunianto

Spektroom – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat nomor PENG--54/PJ.09/2025
menyampaikan penjelasan terkait aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat
Elektronik (KO/SE), seiring dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke Kantor Pajak.

DJP menjelaskan, aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE pada prinsipnya dapat dilakukan kapan saja sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.

Sehubungan dengan informasi yang menyebutkan adanya batas waktu tertentu, termasuk 31
Desember 2025, DJP menegaskan, imbauan untuk melakukan aktivasi lebih awal merupakan langkah mitigasi guna menghindari penumpukan proses aktivasi, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk tidak perlu datang dan mengantre lama di Kantor Pajak,
karena proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri
dengan mengikuti panduan resmi yang tersedia melalui:
1. Situs web DJP di https://pajak.go.id
2.Akun media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI
3.Tautan khusus aktivasi Coretax https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data yang memerlukan pendampingan di Kantor Pajak, diimbau agar mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak demi kelancaran pelayanan dan kenyamanan bersama.

Selain itu, DJP menegaskan kembali, seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya
(gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap
waspada terhadap Pihak-pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengingatkan Masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP, terutama pada kondisi meningkatnya kebutuhan layanan perpajakan.

“Kepada seluruh Wajib Pajak, diharap untuk tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh aplikasi, atau memberikan data pribadi
yang disampaikan melalui pesan, panggilan, atau surel yang mencurigakan dan tidak berasal
dari kanal resmi DJP,” katanya.

Apabila Wajib Pajak menerima informasi yang meragukan, agar melakukan konfirmasi langsung
ke KPP/KP2KP atau melalui saluran resmi DJP.***


Berita terkait

Plt Bupati Kuansing Dukung Drag Bike HUT Bhayangkara, 700 Starter Dari Empat Provinsi Ramaikan Sport Centere

Plt Bupati Kuansing Dukung Drag Bike HUT Bhayangkara, 700 Starter Dari Empat Provinsi Ramaikan Sport Centere

Teluk Kuantan-Spektroom : Semangat olahraga otomotif menggema di Sirkuit Non Permanen Jalan Sport Center, Teluk Kuantan, Sabtu (1/8/2026) siang. PLT Bupati Kuansing H. Muklisin yang diwakli Asisten III Azhar, MM, menunjukkan dukungan penuh terhadap pembinaan generasi muda melalui ajang Drag Bike dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Bhayangkara. Asisten

Salman Nurmin, Rafles
Masuk Nominator Hoegeng Awards 2026, Kapolda Maluku Minta Personel Contoh Iptu Bastian

Masuk Nominator Hoegeng Awards 2026, Kapolda Maluku Minta Personel Contoh Iptu Bastian

Ambon - Spektroom: Kapolda Maluku mengapresiasi masuknya Iptu Bastian Tuhuteru sebagai salah satu dari tiga besar nominator dalam ajang Hoegeng Awards 2026. Pencapaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda Maluku untuk terus meningkatkan pelayanan langsung kepada masyarakat. Keterlibatan aktif tokoh masyarakat dan pejabat negara dalam proses penilaian menunjukkan

Eva Moenandar
ссс