DJP Limpahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

DJP Limpahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang
Tiga tersangka kasus tindak pidana perpajakan diserahkan DJP ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12/2025).( Foto : Dok.Kejaksaan negeri Semarang)

Spektroom – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum bersama Kanwil DJP Jawa Tengah I resmi melimpahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketiga tersangka tersebut adalah RH, KH, dan MM. RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama KH diduga menerbitkan faktur pajak fiktif pada masa pajak Juli hingga Desember 2022. Sementara itu, MM dari PT GBP terbukti tidak menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2020 dan memberikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk Februari–Maret 2020.

Penyerahan para tersangka beserta barang bukti turut disaksikan oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Masing-masing tersangka dijerat dengan ketentuan pasal yang berbeda. RH dan KH dikenakan Pasal 39A huruf a, sedangkan MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian minimal Rp8,5 miliar dari tindakan RH dan KH, serta Rp2,6 miliar akibat pelanggaran yang dilakukan MM. Sesuai aturan, RH dan KH terancam pidana penjara 2–6 tahun dan denda 2–6 kali nilai pajak dalam faktur. Sementara itu, MM dihadapkan pada ancaman pidana 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2–4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

DJP menyebut keberhasilan penyidikan ini menunjukkan kuatnya sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan perpajakan. Proses ini melibatkan kolaborasi DJP dengan Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, serta Kejari Semarang. Penegakan hukum ini dianggap sebagai langkah tegas menghadirkan efek jera dan menjaga penerimaan negara.

“Kami telah melakukan pendekatan persuasif dan memberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sebelum kasus naik ke tahap penyerahan, namun tidak dimanfaatkan oleh para tersangka,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh.

Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. DJP juga mengimbau wajib pajak agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila menemui kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut.

“DJP bukan hanya memberikan pelayanan, tetapi juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum, mengingat 70 persen penerimaan negara bersumber dari pajak,” tegasnya. (Ning Biantoro)

Berita terkait

Legenda Sepak Bola Nasional Muhammad Zein Al-Haddad : Raja Siahaan Sudah Sesuai Aturan Menuju Kursi Ketua PSSI Jatim, Harus Didukung !

Legenda Sepak Bola Nasional Muhammad Zein Al-Haddad : Raja Siahaan Sudah Sesuai Aturan Menuju Kursi Ketua PSSI Jatim, Harus Didukung !

Sprktroom - Figur Raja Siahaan diperkirakan akan mulus menuju kursi Ketua PSSI Jatim. Hingga penutupan pendaftaran pada Senin, 8 Desember 2025, Komite Pemilihan ( KP ) PSSI Jatim. hanya menerima satu pendaftar yaitu Raja Siahaan. Tokoh Sepak Bola Jawa Timur yang juga mantan pemain Nasional Muhammad Zein Al-Haddad mengapresiasi langkah Raja Siahaan

Agus Suyono, Buang Supeno