DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Menjadi 14 Hari

DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Menjadi 14 Hari
Gedung Pajak

Junaidi, Agung Yunianto

Screenshot informasi DJP

Spektroom – Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Untuk Mendukung
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa aktif kode billing dari semula 7 hari menjadi 14 hari.

Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP untuk terus meningkatkan kualitas
pelayanan dan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menyampaikan, sebelumnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan. “Namun, dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak menghadapi kendala yang menyebabkan pembayaran tidak dapat dilakukan dalam masa berlaku tersebut.”

“Kondisi tertentu yang berada di luar kendali wajib pajak atau keadaan kahar dapat memengaruhi keberhasilan pembayaran pajak. Oleh karena itu, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak
diterbitkan,” jelasnya.

Syamsinar menambahkan “Keadaan kahar yang dimaksud antara lain mencakup kendala infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui rantai Perbankan Internasional (correspondent banks), serta rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat mempersempit waktu pembayaran.”

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, yang memungkinkan penetapan kebijakan khusus untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam kondisi tertentu.

Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku bagi kode billing yang dibuat sejak tanggal diterbitkannya pengumuman tersebut, yakni 17 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Adapun kode billing yang dibuat sebelum tanggal dan waktu tersebut tetap memiliki masa berlaku selama 7 × 24 jam sesuai ketentuan sebelumnya.

DJP berharap kebijakan ini dapat
meminimalkan risiko kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing serta memberikan kepastian dan kenyamanan lebih bagi Wajib Pajak.

Syamsinar juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan terus mengikuti informasi perpajakan melalui kanal komunikasi resmi DJP.*

Berita terkait

Perpukadesi Tidak Boleh Terlibat Pada Politik Praktis & Intervensi Terhadap Kebijakan Pemerintah

Perpukadesi Tidak Boleh Terlibat Pada Politik Praktis & Intervensi Terhadap Kebijakan Pemerintah

Jakarta Selatan - Spektroom: Kepala Badan Penghubung Provinsi Lampung, Yos Sailendra, menghadiri pengukuhan dewan pengurus Perkumpulan Purnabakti Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Perpukadesi) periode 2026-2031, bertempat di Auditorium Lantai 2 Gedung Perpustakaan Nasional Jakarta Pusat, Senin, (4/5/2026). Usai pengukuhan Ketua Umum Perpukadesi, Bibit Waluyo, dalam sambutannya menjelaskan Perpukadesi merupakan

Anggoro AP
Gubernur Kepri: Pemerintah Berkomitmen Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu untuk Semua

Gubernur Kepri: Pemerintah Berkomitmen Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu untuk Semua

Tanjungpinang-Spektroom : Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahung 2026 tingkat Propinsi Kepulauan Riaub(Kepri) dilangsungkan di Lapangan SMK Negeri 1 Tanjungpinang, Senin (4/5/2026). Bertindak selaku Pembina upacara pada kesempatan itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diikuti seluruh Pelajar, Guru dan seluruh perangkat daerah di Lingkungan Propinsi Kepulauan Riau. Seluruh

Desmawati, Rafles
Peringatan Hardiknas Menjadi Momentum Refleksi Untuk Teguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Peringatan Hardiknas Menjadi Momentum Refleksi Untuk Teguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Bandarlampung - Spektroom: Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, menjadi Inspektur upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Peringatan Hardiknas dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, berlangsung di Lapangan Korpri kompleks Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Senin (4/5/2026). Sekdaprov Lampung membacakan amanat

Anggoro AP