DLHP Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan, Wajib Benahi IPAL
Ambon-Spektroom - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bersama Tim Penertiban mengambil tindakan penghentian sementara kegiatan operasional Mie Gacoan setelah pengelola usaha tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup.
DLHP menegaskan, tindakan tersebut bukan serta-merta merupakan langkah pidana, melainkan bagian dari tahapan penegakan hukum lingkungan yang dilakukan secara berjenjang.
Kepala DLHP Kota Ambon Apries Gaspersz menjelaskan, dugaan pelanggaran terkait air limbah pada usaha tersebut pada prinsipnya dapat masuk dalam ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), apabila terbukti melampaui baku mutu air limbah hingga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Namun, penegakan hukum lingkungan menganut prinsip ultimum remedium, sehingga sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah tahapan administratif ditempuh.
DLHP sebelumnya telah memberikan teguran dan surat peringatan kepada pihak pengelola. Namun, menurut DLHP, belum terdapat tindak lanjut maupun komitmen yang dinilai memadai untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Karena tahapan tersebut belum dipenuhi, DLHP kemudian meningkatkan sanksi ke tahap paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
DLHP meminta pengelola Mie Gacoan menunjukkan komitmen nyata dengan membangun dan memenuhi standar IPAL sebelum sanksi tersebut dapat dicabut dan kegiatan operasional kembali dijalankan.
“Sepanjang kewajiban pengelola belum dipenuhi, sanksi akan tetap dikenakan,” tegas Apries.
Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu, 19 September 2026. Hasil verifikasi akan menjadi bagian dari penilaian terhadap pemenuhan kewajiban pengelola.
Apries menegaskan, langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.(EM)