Proses Pendinginan TPAS Galuga Terus Dilakukan Antisipasi Titik Api Baru

Proses Pendinginan TPAS Galuga Terus Dilakukan  Antisipasi Titik Api Baru
Tim BPBD Pemkab Bogor melakukan pendinginan di tpas Galuga, (foto sie humas BPBD)

Bogor- Spektkroom : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan penanganan kebakaran di Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kecamatan Cibungbulang Tim gabungan masih fokus melakukan proses pendinginan sekaligus mengantisipasi munculnya titik api baru di hamparan sampah, Kamis (17/9/2026).

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Bogor sekaligus Koordinator Tim Selatan 1 TPAS Galuga, Aris Nurjatmiko mengatakan proses pendinginan dilakukan sejak pagi dengan menyisir sejumlah titik yang berpotensi kembali terbakar.

"Untuk mempercepat penanganan, petugas membuat sejumlah titik embung atau suplai air di tengah hamparan sampah. Langkah tersebut dilakukan agar distribusi air untuk proses penyemprotan dapat lebih mudah menjangkau lokasi-lokasi yang membutuhkan pendinginan," jelas Aris Nurjatmiko.

Alat berat juga terus dikerahkan untuk menggali dan membuka tumpukan sampah guna menemukan titik-titik panas yang masih tersembunyi di dalam timbunan.

Beko-beko yang ada terus bekerja menggali titik-titik panas yang mungkin tersembunyi di dalam tumpukan sampah dalam penanganan tersebut, Pemkab Bogor mengerahkan sekitar 90-100 personel. Mereka tidak hanya bertugas di lapangan, tetapi juga didukung personel pada sejumlah sektor pendukung, termasuk tim kesehatan dan dapur umum.

Timnya nengapresiasi atas dukungan Bupati Bogor, Rudy Susmanto kepada seluruh petugas yang berada di lapangan, dukungan tersebut diberikan secara konsisten selama proses penanganan kebakaran berlangsung.​

Di tengah kondisi cuaca yang masih kering dan angin yang cukup kencang, Pemkab Bogor kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Warga diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan.

Berita terkait

DLHP Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan, Wajib Benahi IPAL

DLHP Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan, Wajib Benahi IPAL

Ambon-Spektroom - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bersama Tim Penertiban mengambil tindakan penghentian sementara kegiatan operasional Mie Gacoan setelah pengelola usaha tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup. DLHP menegaskan, tindakan tersebut bukan serta-merta merupakan langkah pidana, melainkan bagian dari tahapan penegakan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru