Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak lewat Uji Publik Ranperda Baru
Spektroom — DPRD Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi II menggelar Uji Publik Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Senin (10/11/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Ketua Pansus, Chiients Aldi Sarimanella, SE, memimpin langsung agenda ini yang menghadirkan Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Dinas BP3AMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Generasi, Tim Asistensi, serta perwakilan RT/RW dan kecamatan se-Kota Ambon.
Sarimanella menegaskan, Ranperda tersebut disusun untuk menjawab meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke DPRD.
“Ranperda ini menjadi fondasi baru untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan, dan kepastian hukum tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Menurutnya, Ranperda ini menitikberatkan pada beberapa prinsip utama,penghargaan terhadap martabat manusia, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.q
Ranperda juga mengatur mekanisme penanganan pelanggaran baik yang dilakukan orang tua maupun pihak lain,yang nantinya dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait. Aturan lama yang sudah tak relevan akan diganti dengan regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi sosial saat ini.
“Kasus yang masuk ke DPRD cukup tinggi. Karena itu, perda ini harus menjadi langkah nyata untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Ambon,” lanjutnya.
Melalui Ranperda ini, DPRD Kota Ambon ingin memastikan bahwa setiap perempuan dan anak memiliki ruang hidup yang aman, terlindungi, dan bebas dari kekerasan. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif sekaligus moral force bagi semua pihak.(EM)