DPRD Agam Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

DPRD Agam Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Anggota Dewan Novi Irwan menyerahkan Nota Penjelasan Ranperda kepada Wakil Ketua DPRD Agam, Henrizal. (Foto: Diskominfo Agam)

Agam-Spektroom : DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Senin (31/8/2026), di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Henrizal dan Aderia, serta dihadiri Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat se-Kabupaten Agam, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, unsur masyarakat dan insan pers.

Nota Penjelasan DPRD dibacakan Anggota DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan. Dalam penyampaiannya, DPRD menegaskan pembentukan Ranperda tersebut sebagai upaya memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Agam.

Novi Irwan menyampaikan, penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pelaksanaan penyelenggaran publik oleh Pemerintah Daerah juga selaras dengan manifestasi dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip tersebut telah menjadi tuntunan masyarakat untuk mewujudkan suatu sistem pelayanan publik yang informatif, akuntabel, serta responsif terhadap kepentingan warga masyarakat, terutama di tingkat daerah.

Menurutnya, penerapan pelayanan publik yang baik juga membutuhkan keterbukaan melalui standar pelayanan yang mudah diketahui masyarakat serta maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen penyelenggara dalam memberikan pelayanan.

DPRD menilai Kabupaten Agam perlu memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pelayanan publik. Selain penguatan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara, juga menjadi bagian penting dalam memperkuat manajemen pelayanan publik.

Ranperda tersebut mencakup pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik dan pelayanan administratif, dengan materi pengaturan yang terdiri atas 15 BAB, mulai dari ketentuan umum, penyelenggara dan pelaksana, peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, pengaduan, pengawasan, sanksi administratif, pendanaan hingga ketentuan penutup.

Berdasarkan hasil harmonisasi dengan Tim Ahli Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, Ranperda telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi masyarakat Kabupaten Agam. Selanjutnya, Ranperda dapat dilanjutkan ke pembahasan Tingkat I dan Tingkat Il untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Melalui pembentukan Perda tersebut, DPRD berharap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Agam memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu mendorong pelayanan yang lebih informatif, akuntabel, responsif, cepat, mudah, transparan dan terjangkau bagi masyarakat.

Berita terkait

Lepas Kontingen Jambore PKK Tingkat Sumbar, Wali Kota Sawahlunto Dorong Benchmarking dan Inovasi

Lepas Kontingen Jambore PKK Tingkat Sumbar, Wali Kota Sawahlunto Dorong Benchmarking dan Inovasi

Sawahlunto-Spektroom : Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama Ketua TP-PKK Kota Sawahlunto Ny. Yori Gemitia Riyanda melepas kontingen PKK Kota Sawahlunto yang akan mengikuti Jambore PKK Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat di Kota Bukittinggi, 1–3 September 2026. Pelepasan kontingen berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Pemerintah Kota Sawahlunto menegaskan dukungannya

Riswan Idris, Rafles