DPRD Gowa Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Gowa Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
Foto : Pengesahan Perda pertanggungjawaban APBD. (humas pemda gowa)

Gowa-Spektroom : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin dalam sambutannya menegaskan bahwa persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa seluruh proses ini telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah. Pada tahun ini Pemkab Gowa kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang ke-14 kalinya.

Darmawangsyah menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.

“Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.

Secara khusus, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, dan fraksi-fraksi yang telah memberikan perhatian, masukan, serta menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitupun dengan seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Gowa untuk terus menyempurnakan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan daerah.

“Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program-program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara itu juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone mengatakan bahwa, sebelum disetujui menjadi Perda, Ranpaerda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui berbagai proses, mulai dari penyerahan, pemandangan umum fraksi-fraksi dan rapat pembahasan bersama TAPD dan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dan pengertian dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam didampingi para wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, para Pimpinan SKPD, Kepala Bagian dan Camat lingkup Pemkab Gowa.

Berita terkait

Suaka Margasatwa Kerumutan Kabupaten Pelalawan Terbakar, BBKSDA Riau Perkuat Pengawasan Satwa Liar

Suaka Margasatwa Kerumutan Kabupaten Pelalawan Terbakar, BBKSDA Riau Perkuat Pengawasan Satwa Liar

Pekanbaru-Spektroom : Ancaman serius kembali melanda kelestarian keanekaragaman hayati di Riau. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menggulung kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan kini kian mengkhawatirkan karena membakar salah satu kantong habitat vital bagi populasi harimau Sumatera yang tersisa. Peristiwa kebakaran yang melahap lahan gambut tersebut tercatat telah berlangsung selama lebih

Salman Nurmin, Rafles
Nidya Chandra: Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir Kejati Kalbar Harus Terang-Benderang

Nidya Chandra: Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir Kejati Kalbar Harus Terang-Benderang

Pontianak - Spektroom : Praktisi hukum Kalimantan Barat, Nidya Chandra, SH, menekankan pentingnya transparansi dan kepatutan dalam pembangunan gedung parkir di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat senilai sekitar Rp19,1 miliar. Nidya menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada soal kebutuhan fasilitas maupun proses tender. Menurutnya, sumber pendanaan proyek yang berasal

Apolonius Welly, Buang Supeno