Nidya Chandra: Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir Kejati Kalbar Harus Terang-Benderang
Pontianak - Spektroom : Praktisi hukum Kalimantan Barat, Nidya Chandra, SH, menekankan pentingnya transparansi dan kepatutan dalam pembangunan gedung parkir di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat senilai sekitar Rp19,1 miliar.
Nidya menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada soal kebutuhan fasilitas maupun proses tender. Menurutnya, sumber pendanaan proyek yang berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Kejati Kalbar juga harus menjadi perhatian publik.
“Ini bukan semata tentang bangunan parkir senilai Rp19 miliar. Ini soal pesan moral yang disampaikan kepada publik. Ketika negara sedang menggaungkan perang terhadap korupsi, setiap kebijakan harus tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga patut secara etika,” kata Nidya.
Menurut Nidya, proyek tersebut dimenangkan PT ATS dengan nilai penawaran Rp19.016.737.021. Dari 53 perusahaan yang tercatat mengikuti tender, hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.
PT Dua Pilar Inti mengajukan penawaran sekitar Rp17,86 miliar, sedangkan PT Enigma Wangi Persada menawarkan sekitar Rp19,07 miliar.
Kondisi tersebut, kata Nidya, membuka ruang pertanyaan publik mengenai proses pengadaan.
“Mengapa hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran? Apa pertimbangan teknis sehingga perusahaan dengan penawaran lebih rendah tidak ditetapkan sebagai pemenang?” ujarnya.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan uang negara.
“Apakah seluruh proses telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diamanatkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?” kata Nidya.
Soroti Hibah kepada Institusi Penegak Hukum
Nidya kemudian menyoroti sumber anggaran proyek yang berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Ia mengingatkan kembali pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto pada Mei 2026 yang mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Peringatan KPK tersebut bukan tanpa alasan. Ada persoalan potensi konflik kepentingan dan risiko terganggunya persepsi independensi aparat penegak hukum. Karena itu, penerimaan hibah oleh Kejati Kalbar tidak bisa dilihat sebagai persoalan administratif semata,” tegasnya.
Menurut Nidya, lembaga penegak hukum sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap hubungan keuangan dengan pemerintah daerah harus dikelola secara transparan dan hati-hati.
“Ketika lembaga penegak hukum menerima hibah bernilai besar dari pemerintah daerah, sementara pemerintah daerah sewaktu-waktu dapat menjadi objek pemeriksaan atau penyelidikan, ruang kecurigaan publik otomatis terbuka. Ini yang harus diantisipasi,” ujarnya.
Situasi tersebut, lanjut Nidya, menjadi semakin sensitif karena Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan diketahui pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam sejumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Namun Nidya menegaskan, hal itu tidak boleh ditafsirkan sebagai tuduhan terhadap gubernur.
“Kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi dalam perspektif etika dan kepatutan, kondisi seperti ini semestinya menjadi pertimbangan serius dalam hubungan antara pemerintah daerah dengan institusi penegak hukum.”
Prioritas Anggaran Dipertanyakan
Selain aspek hukum dan etika, Nidya juga menyoroti persoalan prioritas penggunaan anggaran.
Menurut dia, masyarakat Kalimantan Barat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari kerusakan jalan provinsi, keterbatasan jembatan penghubung antarwilayah, pelayanan kesehatan, hingga akses pendidikan di daerah pedalaman.
“Masyarakat masih membutuhkan banyak hal yang bersifat mendasar. Karena itu, pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa hibah Rp19 miliar lebih tersebut menjadi sebuah prioritas.”
Ia mengatakan, pembangunan fasilitas pemerintah tidak boleh hanya dinilai dari apakah proyek tersebut dapat dilaksanakan secara administratif.
Lebih dari itu, harus ada pertimbangan mengenai urgensi, manfaat publik, kepatutan, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.
“Publik berhak bertanya. Dan pemerintah maupun Kejaksaan harus memberikan jawaban yang terang-benderang. Jangan sampai sesuatu yang secara administratif dianggap sah justru menimbulkan persoalan persepsi di tengah masyarakat,” kata Nidya.
Kejaksaan Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Nidya mendorong Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbuka mengenai urgensi pembangunan gedung parkir tersebut, termasuk dasar hukum penerimaan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak ada ruang bagi konflik kepentingan sekaligus menjaga marwah dan independensi lembaga penegak hukum.
“Dalam perang melawan korupsi, integritas bukan hanya harus dijalankan, tetapi juga harus terlihat oleh masyarakat. Kejaksaan harus memastikan setiap kebijakan yang menyangkut uang publik tidak menyisakan ruang keraguan.”
Nidya menegaskan, semakin besar nilai anggaran yang digunakan, semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus diberikan kepada masyarakat.
“Ini bukan soal menolak pembangunan gedung parkir. Ini soal memastikan setiap rupiah uang publik digunakan berdasarkan kebutuhan yang jelas, proses yang transparan, dan prinsip kepatutan.”
Ia berharap polemik tersebut dapat dijawab dengan data dan penjelasan terbuka sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.”
Bagi Nidya, kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga penegak hukum.
“Penegakan hukum membutuhkan kepercayaan. Karena itu, jangan hanya menjaga independensi secara kelembagaan, tetapi juga jaga persepsi publik terhadap independensi tersebut,” pungkasnya. .