Menanti Ketukan Palu RUU Perampasan Aset di Bawah Langit Jakarta
Jakarta - Spektroom : Terik matahari Jakarta menjelang sore itu masih terasa menyengat kulit. Di sebuah sudut Jakarta Timur, seorang pria lanjut usia memperlambat laju sepeda motornya, lalu memarkirnya di dekat sebuah warung gado-gado.
"Masih ada gado-gadonya, Bu?" tanyanya.
"Masih, Pak," jawab Ibu penjual dengan ramah.
"Bolehlah bikin satu porsi. Dibungkus ya, Pak? Eh, makan di sini saja," ralat pria tersebut sembari mencari tempat duduk yang nyaman.
Sembari menunggu pesanan diulek, pria yang akrab disapa Hanafi (bukan nama sebenarnya) ini mulai menyimak obrolan serius dari pria yang duduk di sebelahnya. Topik siang itu cukup hangat: rencana unjuk rasa warga Pati, Jawa Tengah, ke Jakarta yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026.
Rencana demonstrasi tersebut rupanya juga mencuri perhatian Ibu pedagang gado-gado. Bagi pelaku usaha kecil seperti dirinya, aksi massa sering kali membawa kekhawatiran tersendiri. Omzet dagangan bisa mendadak turun, meskipun lokasi unjuk rasa sebenarnya jauh dari tempat usahanya.
"Mudah-mudahan enggak rusuh," celetuk Ibu penjual penuh harap.
Pak Hanafi langsung mengangguk setuju. "Iya, jangan rusuhlah. Capek kita, dan kasihan masih banyak orang yang butuh cari makan tenang."
"Betul, Pak," timpal pria di sebelahnya sembari mengisap dalam-dalam rokoknya yang sudah nyaris tinggal puntung.
"Ini saja mau beli rokok sudah susah," ujarnya sambil menggelengkan kepala, menggambarkan situasi ekonomi yang dirasanya kian menjepit
Meski khawatir akan dampak demonstrasi, pria perokok tersebut mengaku sangat mendukung salah satu tuntutan utama para pendemo, yaitu pengesahan aturan terkait perampasan aset koruptor. "Biar kapok itu para koruptor," tegasnya.
Celoteh warga di warung gado-gado pinggiran Jakarta ini mencerminkan suara akar rumput yang merindukan keadilan. Di tingkat pembuat kebijakan, harapan warga tersebut tertuang dalam sebuah regulasi yang perjalanannya begitu panjang dan berliku: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Jalan Panjang Sejak 2008
RUU Perampasan Aset bukanlah barang baru. Konsepnya pertama kali disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008 silam. Namun, pembahasannya mandek selama bertahun-tahun di parlemen
Bahkan, setelah Surat Presiden (Surpres) resmi dikirimkan ke pimpinan DPR pada 4 Mei 2023 lalu, lampu hijau untuk ketukan palu undang-undang ini tak kunjung menyala terang. Ada beberapa alasan substantif dan politis yang membuat aturan ini terus tertahan
Konsep Hukum yang Baru:
RUU ini mengenakan sistem perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya (in rem atau non-conviction based asset forfeiture). Sistem ini dinilai masih asing dan baru dalam tradisi peradilan Indonesia.
Kekhawatiran Penyalahgunaan:
Sejumlah anggota dewan dan partai politik mengkhawatirkan adanya celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum untuk menekan pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik.
Risiko Tumpang Tindih:
Ada kekhawatiran aturan baru ini akan berbenturan atau tumpang tindih dengan regulasi yang sudah eksis, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komitmen Politik yang Dinamis:
Lemahnya kesepakatan kolektif antar-fraksi di DPR membuat draf regulasi ini terus dioper dari satu masa pemerintahan ke pemerintahan berikutnya
Kini, angin segar kembali berembus. Komisi III DPR RI dikabarkan mulai mempercepat proses pembahasan draf regulasi ini dengan target penyelesaian dan pengesahan paling lambat pada Desember 2026.
Sejarah mencatat, pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pembahasan aturan ini nyaris final namun kandas karena dinamika politik. Di era Presiden Joko Widodo, drafnya berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi tak pernah berhasil naik menjadi prioritas utama.
Harapan di Babak Baru
Di tengah ketidakpastian ruang sidang parlemen, draf regulasi yang berdebu itu justru riuh diperbincangkan di akar rumput. Di sebuah warung gado-gado pinggir jalan, obrolan warga mengalir bersama ulekan bumbu kacang, menyuarakan harapan sederhana kepada Pemerintahan Prabowo agar uang negara yang ditilep koruptor bisa segera kembali ke rakyat tanpa prosedur yang berbelit-belit.