DPRD Kota Ambon Soroti TPP Nakes Dipotong 50 Persen di Tengah Buruknya Kondisi Puskesmas

DPRD Kota Ambon Soroti TPP Nakes Dipotong 50 Persen di Tengah Buruknya Kondisi Puskesmas
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Ambon, Dinas Kesehatan dan seluruh kepala Puskesmas se-Kota Ambon berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (8/7/2026). (Foto: Eva. M)

Ambon–Spektroom : Komisi I DPRD Kota Ambon melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon setelah mengungkap dua persoalan yang dinilai membebani tenaga kesehatan (nakes), yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen serta kondisi infrastruktur Puskesmas yang dinilai belum layak.

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Ambon, Dinas Kesehatan, dan seluruh kepala Puskesmas se-Kota Ambon yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (8/7/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulissa, menilai kebijakan pemotongan TPP tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi tenaga kesehatan yang setiap hari berada di garis terdepan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, para nakes tetap menjalankan tugas secara penuh di fasilitas kesehatan dan tidak memperoleh skema Work From Anywhere (WFA) sebagaimana sebagian aparatur sipil negara lainnya.

"Secara pelayanan, para nakes bekerja 100 persen di lapangan dan tidak mengenal sistem WFA. Karena itu, tidak tepat apabila TPP mereka diperlakukan sama dengan pegawai yang bekerja secara WFA," tegas Soulissa kepada wartawan usai rapat.

Komisi I bahkan memberikan "rapor merah" terhadap kebijakan Pemkot Ambon tersebut. DPRD menilai, di tengah tuntutan pelayanan kesehatan yang semakin tinggi, hak finansial tenaga kesehatan justru dipangkas tanpa pertimbangan yang memadai.

Meski demikian, Soulissa mengapresiasi profesionalisme para tenaga kesehatan yang tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun kesejahteraan mereka terdampak.

Selain persoalan TPP, rapat juga mengungkap berbagai keluhan terkait kondisi fisik Puskesmas di Kota Ambon. Padahal, seluruh Puskesmas telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun peningkatan status tersebut dinilai belum diikuti dengan peningkatan sarana dan prasarana.

"Hampir seluruh Puskesmas menyampaikan persoalan infrastruktur yang tidak layak sehingga menghambat operasional pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Soulissa mengakui pembangunan gedung baru maupun renovasi besar masih terkendala regulasi dari Kementerian Kesehatan. Namun, ia meminta Dinas Kesehatan tidak menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menunda perbaikan fasilitas.

Menurutnya, langkah renovasi terhadap bangunan yang ada harus segera dilakukan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I meminta seluruh kepala Puskesmas segera menyerahkan data komprehensif mengenai kondisi fasilitas dan kebutuhan masing-masing Puskesmas. Data tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan bersama Dinas Kesehatan untuk merumuskan solusi.

"Dinas Kesehatan harus kembali berkoordinasi dengan Komisi I setelah seluruh data rampung. Persoalan yang dihadapi hampir semua Puskesmas sama, yakni pemotongan TPP dan infrastruktur yang belum memadai. Pemkot Ambon harus segera mengevaluasi kebijakan ini serta mengembalikan hak para tenaga kesehatan secara utuh," pungkas Soulissa. (EM)

Berita terkait