DPRD Palangka Raya Tutup Masa Sidang II, Satu Perda Disahkan dan Lima Keputusan Ditetapkan
Palangka Raya-Spektroom : DPRD Kota Palangka Raya resmi menutup masa persidangan II tahun sidang 2025/2026 dengan sejumlah capaian, mulai dari pengesahan peraturan daerah hingga pembentukan panitia khusus.
Rapat paripurna penutupan digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (8/4/2026). Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung menyampaikan, selama masa sidang tersebut pihaknya berhasil menuntaskan sejumlah agenda strategis. Ia menegaskan, salah satu capaian penting adalah disahkannya rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan menjadi perda.
“Kami telah menuntaskan pembahasan dan menetapkan perda penanggulangan kemiskinan sebagai bentuk komitmen bersama,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menghasilkan lima keputusan dewan, di antaranya pembentukan panitia khusus untuk membahas laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Tak hanya itu, terdapat pula keputusan terkait penyesuaian susunan pimpinan dan keanggotaan Bapemperda masa jabatan 2024–2029.
“Kami juga menetapkan rekomendasi DPRD atas hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” lanjutnya.
DPRD turut menyetujui pembentukan panitia khusus untuk membahas rancangan perda tentang pengurangan risiko bencana, sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana di daerah. Dalam periode ini, legislatif juga membahas delapan rancangan perda, baik yang masuk dalam program pembentukan perda 2025 maupun di luar program.
“Ke depan, kami berharap seluruh anggota DPRD terus memperkuat sinergi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal,” tandas Nenie. (Polin/ndik)