DPRD Sawahlunto Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda, Pemko Diminta Tindak Lanjuti Sejumlah Catatan
Sawwhlunto–Spektroom : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto secara aklamasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Sawahlunto, Sabtu (20/6/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pandangan akhirnya dan menyatakan menerima Ranperda tersebut, meskipun disertai sejumlah catatan strategis yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Kota Sawahlunto dalam pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, mengatakan persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“DPRD menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda. Namun, sejumlah catatan, masukan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan APBD ke depan,” ujar Susi.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada pengesahan laporan pertanggungjawaban, tetapi juga memastikan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah.
“Tujuan utama dari pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan Kota Sawahlunto,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, dalam pidato pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kelima fraksi DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Riyanda.
Menurut Riyanda, proses pembahasan Ranperda berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD. Dimulai dari penyampaian nota pengantar wali kota pada 17 Juni 2026, dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban wali kota, hingga pembahasan bersama DPRD, TAPD dan seluruh SKPD pada 18–19 Juni 2026.
“Atas kerja keras seluruh anggota DPRD, TAPD dan SKPD, Alhamdulillah Ranperda ini dapat kita sepakati dalam bentuk persetujuan bersama. Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan,” ujarnya.
Riyanda juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sawahlunto akan menindaklanjuti berbagai masukan, saran, evaluasi dan catatan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan.
“Dengan telah disetujuinya Ranperda ini, ke depan kami akan menindaklanjuti saran-saran dan evaluasi yang telah disampaikan anggota DPRD demi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Sawahlunto,” katanya.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto mencatat pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp586,87 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp72,44 miliar, pendapatan transfer Rp514,28 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp149,85 juta.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp562,95 miliar, terdiri dari belanja operasi Rp482,21 miliar, belanja modal Rp22,13 miliar dan belanja transfer Rp58,61 miliar.
Dari realisasi tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sebesar Rp23,92 miliar. Dengan pembiayaan netto sebesar Rp25,14 miliar, maka posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2025 mencapai Rp49,06 miliar. Adapun nilai aset tetap Pemerintah Kota Sawahlunto tercatat sebesar Rp822,40 miliar.
Meski menyetujui Ranperda menjadi Perda, sejumlah fraksi DPRD menyoroti beberapa aspek penting, di antaranya optimalisasi serapan anggaran, peningkatan efektivitas belanja daerah, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan pelaksanaan program pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perlunya meminimalkan terjadinya SiLPA yang terlalu besar agar dana APBD dapat lebih maksimal menggerakkan perekonomian daerah. (Ris1)