DPRD Sawahlunto Soroti Kinerja APBD 2025, Pendapatan Daerah Turun dan Belanja Modal Minim
Sawahlunto– Spektroom : DPRD Kota Sawahlunto menyampaikan analisa kritis terhadap kinerja Pemerintah Kota Sawahlunto dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (18/5/2026), di ruang rapat DPRD Kota Sawahlunto.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH. Sementara penyampaian rekomendasi dibacakan Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Syahendry, S.STP, M.Si.
Dalam rapat itu, DPRD tidak hanya menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah capaian pemerintah daerah, namun juga memberikan evaluasi tajam terkait pengelolaan keuangan daerah, efektivitas program pembangunan, hingga lemahnya tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Sawahlunto, Susi Haryati, mengatakan rekomendasi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saat ini DPRD telah menyiapkan keputusan tentang rekomendasi dan lampirannya berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintah sebagai pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025,” ujar Susi Haryati.
DPRD Soroti Penurunan Realisasi Pendapatan Daerah
Dalam dokumen rekomendasi DPRD, realisasi pendapatan daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 tercatat hanya mencapai 88,07 persen dari target APBD Perubahan 2025. Angka tersebut turun dibanding capaian tahun 2024 yang mencapai 99,84 persen.
Meski demikian, DPRD mencatat adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi mencapai 100,43 persen, naik dibanding tahun sebelumnya sebesar 96,78 persen.
Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah juga meningkat menjadi 12,34 persen, lebih tinggi dibanding tahun 2024 sebesar 10,24 persen dan tahun 2023 sebesar 9,90 persen.
DPRD menilai tren tersebut menunjukkan peningkatan kemandirian fiskal daerah, meski ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi.
“Pendapatan transfer yang dominan dalam lima tahun terakhir adalah Dana Alokasi Umum. Hal ini menunjukkan masih adanya celah fiskal yang besar antara kebutuhan belanja daerah dengan kemampuan daerah membiayai belanja tersebut,” demikian salah satu catatan strategis DPRD.
Selain itu, DPRD juga menyoroti rendahnya realisasi sejumlah sektor retribusi daerah yang dinilai belum optimal, di antaranya:
Retribusi Pelayanan Pasar hanya terealisasi 44,74 persen
Retribusi Tempat Khusus Parkir sebesar 34,78 persen
Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Vila sebesar 43,67 persen
Belanja Modal Dinilai Mengkhawatirkan
Salah satu kritik paling tajam DPRD tertuju pada struktur belanja daerah Kota Sawahlunto tahun 2025.
DPRD mencatat realisasi belanja daerah hanya mencapai 92,28 persen, lebih rendah dibanding tahun 2024 sebesar 94,22 persen.
Yang menjadi perhatian serius adalah rendahnya porsi belanja modal yang pada tahun 2025 hanya sebesar 3,93 persen, turun tajam dibanding beberapa tahun sebelumnya.
DPRD menilai kondisi tersebut dapat berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi daerah karena belanja modal merupakan instrumen penting pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Belanja daerah masih didominasi belanja non-modal yang porsinya semakin naik dalam lima tahun terakhir, sementara belanja modal cenderung menurun. Hal ini tentu semakin mengkhawatirkan karena belanja modal diharapkan bisa mendorong pertumbuhan yang lebih baik,” bunyi rekomendasi DPRD.
DPRD Temukan Indikasi Over-Budgeting dan Inefisiensi
Dalam analisa kritisnya, DPRD juga menyoroti lemahnya akurasi perencanaan program dan penganggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain:
- Realisasi program tinggi namun serapan anggaran rendah yang mengindikasikan over-budgeting
- Realisasi anggaran tinggi tetapi capaian program rendah yang menunjukkan potensi inefisiensi
- Program terkendala regulasi, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum siap dari sisi lahan
- Rendahnya realisasi program dan anggaran secara bersamaan akibat perencanaan yang tidak matang
Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Elfia Rita Dewi, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
“Kami mengharapkan catatan-catatan strategis ini dijadikan bahan evaluasi dan bahan tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah, dalam upaya pencapaian target kinerja pemerintah,” ujar Elfia Rita Dewi.
DPRD Nilai Kebijakan Pemko Belum Terintegrasi dengan Visi Daerah
DPRD juga memberikan kritik terhadap penyusunan kebijakan strategis Pemerintah Kota Sawahlunto yang dinilai masih parsial dan belum terintegrasi dengan visi pembangunan daerah.
Menurut DPRD, kebijakan strategis yang disampaikan dalam LKPJ belum menggambarkan isu utama dan prioritas pembangunan Kota Sawahlunto secara menyeluruh.
Selain itu, tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD tahun sebelumnya dinilai masih bersifat teknis dan belum substantif.
Untuk itu DPRD merekomendasikan agar setiap OPD mampu merumuskan isu strategis sesuai urusan masing-masing agar arah pembangunan lebih fokus dan terukur.
Wali Kota Sawahlunto Akui Masih Ada Kekurangan
Menanggapi rekomendasi DPRD tersebut, Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, S.IP, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan evaluasi yang diberikan legislatif.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam penyusunan laporan maupun capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang 2025.
“Sebagai amanat dari UU kami menyadari bahwa dalam penyajian laporan yang telah disampaikan tersebut, masih terdapat adanya kekurangan, baik dalam materi penyampaian maupun hasil capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Riyanda Putra.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat melalui evaluasi berkelanjutan terhadap berbagai catatan DPRD.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD sekaligus mempertegas mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Sawahlunto. (Ris1)