Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo: Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas di Tengah Ledakan Ekonomi Digital
Makassar-Spektroom: Arus perkembangan ekonomi digital di Indonesia terus melaju pesat seiring meningkatnya penggunaan layanan belanja online, paylater, pinjaman online, investasi digital, e-wallet, hingga transaksi berbasis aplikasi. Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman terhadap perlindungan konsumen dinilai semakin mengkhawatirkan.
Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh berjalan tanpa perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat sebagai konsumen.
Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, S.H., M.H., yang juga Dosen pada Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana UMI Makassar, menilai banyak masyarakat masih belum memahami risiko layanan keuangan digital, mulai dari bunga tinggi, denda tersembunyi, penyalahgunaan data pribadi, hingga jebakan investasi dan pinjaman online ilegal.
“Persoalan ini bukan hanya soal teknologi, tetapi sudah menjadi persoalan hukum ekonomi yang harus mendapat perhatian serius dari negara dan seluruh pelaku usaha digital,” ujarnya dalam analisa yang disampaikan di Makassar, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, maraknya kasus pinjol ilegal dan investasi bodong menunjukkan bahwa literasi hukum serta literasi keuangan masyarakat masih rendah, sementara pengawasan terhadap platform digital belum maksimal.
Ia menekankan bahwa konsumen harus mulai membiasakan diri mengecek legalitas layanan digital sebelum digunakan, terutama layanan keuangan berbasis aplikasi. Masyarakat diminta memastikan bahwa platform tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, Sri Lestari menilai platform digital wajib menghadirkan transparansi informasi terkait bunga, biaya administrasi, sistem penagihan, risiko keterlambatan pembayaran, hingga penggunaan data pribadi pengguna.
“Informasi tidak boleh disembunyikan dalam syarat dan ketentuan yang rumit dan sulit dipahami masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat menyimpan seluruh bukti transaksi digital apabila sewaktu-waktu mengalami kerugian. Bukti percakapan, invoice, bukti transfer, hingga identitas akun dinilai penting sebagai dasar pengaduan hukum.
Dalam analisanya, Sri Lestari turut mendorong pemerintah dan lembaga pengawas memperketat pengawasan terhadap sektor pinjol, paylater, investasi digital, dan e-commerce agar pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat segera ditindak.
Tak kalah penting, literasi hukum dan keuangan menurutnya harus diperluas hingga menjangkau masyarakat desa, mahasiswa, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, serta generasi muda yang menjadi sasaran utama promosi layanan digital.
“Ekonomi digital yang sehat bukan hanya cepat dan praktis, tetapi juga harus aman, transparan, adil, dan bertanggung jawab. Konsumen tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri menghadapi risiko digital,” tandasnya.
Ia menegaskan, konsumen cerdas adalah konsumen yang memahami haknya, mengetahui risikonya, dan berani memperjuangkan perlindungan hukumnya di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital nasional.