Dua Kepala Daerah Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah Tanah Datar–Solok
Arosuka Solok–Spektroom : Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok sepakat mengambil langkah bersama untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah yang melibatkan Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan silaturahmi dan audiensi antara Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu yang berlangsung di Guest House Arosuka, Jumat (12/6/2026). Pertemuan itu digelar sebagai tindak lanjut atas keberatan masyarakat Nagari Simawang terkait sengketa tapal batas yang belakangan menjadi perhatian publik di kedua daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terpancing oleh situasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Kunjungan ini untuk menyamakan persepsi terutama dalam memberikan arahan dan penyampaian kepada masyarakat di kedua daerah agar menahan diri terkait permasalahan yang beberapa waktu belakangan ini memanas,” ujar Eka Putra.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok terus menjalin komunikasi intensif guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan batas wilayah yang hingga kini belum memperoleh keputusan final dari pemerintah pusat.
Eka Putra mengungkapkan bahwa sengketa batas wilayah tersebut telah menjadi pembahasan antara kedua pemerintah daerah dan juga telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penegasan batas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga saat ini, proses tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan yang dapat dijadikan dasar penetapan batas wilayah secara definitif.
“Permasalahan batas wilayah ini juga sudah masuk dalam pembahasan antara kepala daerah dan diajukan di tingkat Kementerian Dalam Negeri. Namun memang belum ada hasil dan kejelasan yang bisa ditetapkan untuk batas wilayah. Karena itu saya berharap masyarakat di kedua daerah bersabar,” katanya.
Menurut Eka Putra, penyelesaian sengketa batas wilayah harus dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada regulasi yang berlaku agar menghasilkan keputusan yang adil serta dapat diterima oleh seluruh pihak.
Selain membahas persoalan batas daerah, pertemuan tersebut juga menindaklanjuti surat resmi yang sebelumnya dikirim Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Pemerintah Kabupaten Solok terkait keberatan atas kegiatan pemancangan pembangunan Brigif TP dan rencana lahan Yon TP 951/PM.
Keberatan tersebut muncul karena kegiatan pemancangan yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Bukit Kanduang disebut berada di tanah ulayat Nagari Simawang yang status wilayahnya masih menjadi objek sengketa.
Eka Putra menegaskan bahwa surat keberatan tersebut juga telah ditembuskan kepada Kemendagri sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan.
“Kita telah mengirimkan surat kepada Bupati Solok yang ditembuskan ke Kemendagri tentang keberatan pelaksanaan pemancangan lahan karena tidak sesuai dengan upaya penyelesaian perselisihan batas daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah,” jelasnya.
Ia berharap melalui komunikasi yang terbangun antara kedua pemerintah daerah, solusi terbaik dapat ditemukan tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyambut baik kunjungan Bupati Tanah Datar beserta jajaran yang datang untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut secara langsung.
Menurutnya, dialog antarkepala daerah merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik tapal batas antara dua daerah. Karena itu saya juga meminta kepada masyarakat baik di Kabupaten Solok maupun Kabupaten Tanah Datar untuk menjaga situasi tetap kondusif,” kata Jon Firman Pandu.
Ia menegaskan bahwa stabilitas keamanan dan hubungan baik antarmasyarakat di kedua daerah harus tetap dijaga selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Setelah melakukan diskusi bersama yang turut dihadiri sejumlah pejabat dari kedua pemerintah daerah, kedua kepala daerah akhirnya menyepakati langkah sementara guna mencegah eskalasi konflik.
Kesepakatan tersebut berupa komitmen kedua belah pihak untuk menahan sementara berbagai kegiatan yang masih menjadi objek sengketa hingga diperoleh solusi dan kepastian hukum yang lebih jelas.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik kedua pemerintah daerah dalam mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian konflik secara damai.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi awal dari proses penyelesaian sengketa batas wilayah secara komprehensif, sehingga hubungan harmonis antara masyarakat Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok tetap terjaga serta pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah kedua daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna memperoleh kepastian hukum terkait penegasan batas wilayah yang selama ini menjadi sumber perbedaan persepsi di lapangan.(Ris)