Dua Ratus Personel Gabungan Ratakan Bangunan Liar di Kawasan Jalan Juanda Depok

Dua Ratus Personel Gabungan Ratakan Bangunan Liar di Kawasan Jalan Juanda Depok
Penertiban di kawasan jalan Juanda Depok melibatkan 200 personil, foto diskominfo, kamis, (25/6/2026

Depok-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melanjutkan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset pemerintah di kawasan Jalan Ir. H. Juanda.sebanyak 12 bangunan liar ditertibkan dalam kegiatan yang melibatkan sekitar 200 personel gabungan, Kamis (25/06/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan "Kgiatan tersebut merupakan lanjutan dari penertiban yang sebelumnya telah dilakukan di kawasan Jalan Juanda.Kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan dalam rangka lanjutan penertiban Jalan Juanda. Kegiatan ini pernah kita lakukan beberapa bulan lalu selama hampir tiga hari,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, di sela penertiban." Jelas Kasatpol PP Depok Dede Hidayat kamis (25/6/2026)

Dikatakan Dede, bangunan yang ditertibkan telah berdiri selama bertahun-tahun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemkot Depok. Selain itu, keberadaan bangunan tersebut juga mengganggu fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

Dede Hidayat saat menjelaskan pembongkaran Bangli jalan Djuanda

“Ada beberapa bangunan yang sudah bertahun-tahun menggunakan lahan pemprov maupun pemkot. Bahkan ada trotoar yang digunakan untuk kepentingan bangunan sehingga mengganggu pengguna jalan,penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah dan fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya." Ujar Kasatpol PP Dede Hidayat

Penertiban ini dilakukan untuk menyelamatkan pengguna jalan dan mengembalikan fungsi trotoar yang telah dibangun oleh pemerintah daerah,Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menerjunkan sekitar 200 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kejaksaan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberian surat teguran hingga pendekatan langsung kepada pemilik bangunan., kedua, dan ketiga. Setelah itu kami melakukan pendekatan kembali kepada yang bersan sendiri sebelum kami melakukan pembongkaran,” Kata Dede

Bahkan, sejumlah pemilik bangunan telah lebih dahulu membongkar sebagian bangunannya sebelum petugas melakukan penertiban memastikan seluruh proses penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa adanya konflik di lapangan.

“Sebelumnya pihaknya melakukan teguran pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu kami melakukan pendekatan kembali kepada yang bersangkutan untuk, kedua, dan ketiga. Setelah itu kami melakukan pendekatan kembali kepada yang bersangkutan untuk membongkar sendiri sebelum kami melakukan pembongkaran,” Ungkap Dede Hidayat

Berita terkait

Patrick Moenandar, Meraih Anugerah Legislator Partai Perindo 2026 Pada Kategori Dampak Sosial Terbesar.

Patrick Moenandar, Meraih Anugerah Legislator Partai Perindo 2026 Pada Kategori Dampak Sosial Terbesar.

Ambon-Spektroom : Ketua DPD Partai Perindo Kota Ambon, Patrick Moenandar, meraih Anugerah Legislator Partai Perindo 2026 pada kategori Dampak Sosial Terbesar. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan konsistensinya menghadirkan berbagai program yang memberikan manfat bagi masyarakat. Penghargaan diterima dalam ajang apresiasi yang digelar Partai Perindo sebagai bentuk pengakuan terhadap

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
ссс