Dua Terpidana Terorisme di Lapas Purwokerto Ikrar Setia Kembali ke NKRI
Purwokerto-Spektroom : Dua warga binaan kasus tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (28/10/2026). Ikrar tersebut dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026.
Kedua warga binaan tersebut adalah Nuryanto dan Martono, yang masing-masing dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara. Melalui ikrar tersebut, keduanya menyatakan komitmen untuk kembali mencintai Indonesia dan menjalani kehidupan bermasyarakat secara damai setelah menyelesaikan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Winarso, mengatakan pelaksanaan ikrar berlangsung lancar dan disaksikan sejumlah pihak, di antaranya unsur TNI dari Kodim, Polres, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus, Kejaksaan Negeri, serta rohaniawan.
Menurut Winarso, ikrar tersebut diharapkan tidak berhenti pada pernyataan lisan, tetapi diwujudkan melalui perilaku sehari-hari, termasuk ketika kedua warga binaan kembali ke tengah masyarakat

“Semoga apa yang sudah diucapkan terkait dengan NKRI bisa diwujudkan secara nyata dalam perilaku keseharian setelah mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen untuk kembali setia kepada NKRI juga berarti kesediaan hidup berdampingan secara damai, menghormati lingkungan sekitar, serta membangun kembali hubungan dengan keluarga.
Pemahaman terhadap Pancasila dan kehidupan berbangsa diharapkan menjadi bekal bagi keduanya untuk menjalani kehidupan setelah bebas dari lapas. Dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses penerimaan kembali warga binaan.
Pelaksanaan ikrar ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pembinaan warga binaan kasus terorisme agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan komitmen kebangsaan yang kuat.
Di sisi lain, Lapas Kelas IIA Purwokerto saat ini menghadapi kondisi hunian yang melebihi kapasitas. Dari kapasitas 488 orang, lapas tersebut dihuni 548 narapidana.
Dua di antaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana terorisme. Dalam waktu dekat, lapas juga dijadwalkan menerima satu terpidana kasus terorisme dari Cikeas.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan pembinaan di dalam lapas, termasuk memastikan warga binaan memperoleh pendampingan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa pidana.