Dugaan Penggelapan Law Office Harly Law Gugat Apartemen Oase Park Anak Usaha BUMN
Jakarta- Spektroom : Puluhan pembeli unit Apartemen Oase Park di Ciputat, Tangerang Selatan, mengaku ditelantarkan anak usaha BUMN PT Adhi Commuter Properti Tbk.Uang sudah lunas sejak 2018, tapi unit tak kunjung selesai. Pembangunannya?Malah disebut “progress nihil”.
Kondisi ini memicu langkah hukum. Law Office Harly Law yang mewakili para korban menggelar konferensi pers dan mengancam membawa kasus ini ke ranah pidana hingga kepailitan.
Menurut Harly Law, klien lunas sejak tahun 2018 tetapi unit tak ada."Mereka membeli unit Apartemen Oase Park di Jl. RE Martadinata No.15, Ciputat, Banyak yang sudah melunasi seluruh kewajiban ke PT Adhi Commuter Properti Tbk. "ujarnya di Jakarta, Jumat, 29/5/2026)
Melalui Harly Law Office, konsumen menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari pengembang terkait kelanjutan pembangunan yang mangkrak dan pengembalian dana bagi para korban yang dirugikan.

Uang yang telah disetorkan oleh pembeli diduga digelapkan karena progres pembangunan di lokasi (Jl. RE Martadinata, Ciputat) tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan selama bertahun-tahun.
Menurut Harly Law Office, para konsumen juga menilai progres pembangunan proyek tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhirn BUMN Adhi Karya monoa
Kondisi tersebut mendorong para pembeli meminta kejelasan terkait kelanjutan proyek maupun mekanisme pengembalian dana.
Kuasa hukum para konsumen menyebut bahwa sebelumnya pihak pengembang, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), sempat menyampaikan rencana pengembalian dana (refund) kepada sejumlah pembeli. Akan tetapi, menurut mereka, realisasi refund tersebut hingga saat ini belum terealisasi secara menyeluruh.
"Kami berharap ada itikad baik dan komunikasi terbuka dari pihak pengembang agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil bagi seluruh konsumen." yiar perwakilan. Harly Law Office dalam konterensi pers menjelaskan.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara nonlitigasi telah dilakukan, mulai dari pengiriman somasi hingga permintaan dialog dengan manajemen perusahaan. Namun, menurut mereka, komunikasi tersebut belum memperoleh tanggapan yang memadai.
Harly Law Office juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik, khususnya karena ADCP merupakan perusahaan terbuka dan bagian dari grup usaha
BUMN. Mereka merujuk pada ketentuan transparansi dan keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 tentang
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.