Trending

Dugaan Penyekapan 10 Calon ART di Surabaya, Pemkot Segel Tempat Penampungan

Dugaan Penyekapan 10 Calon ART di Surabaya, Pemkot Segel Tempat Penampungan
Satpol PP kota Surabaya beserta Polsek Sawahan ungkap penampungan calon Asisten Rumah Tangga (ART) yang diduga menyalahi aturan. (Foto : Diskominfo Pemkot Srby).

Surabaya-Spektroom : Sebanyak 10 calon asisten rumah tangga (ART) dari luar Kota Surabaya berhasil diamankan setelah mengaku menjadi korban dugaan penyekapan di sebuah tempat penyaluran ART di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kemudian menyegel lokasi tersebut karena diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan usaha.

Kasus ini terungkap saat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan patroli rutin di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari, Sabtu (24/10/2026). Dalam patroli tersebut, dua warga luar kota menghentikan petugas dan meminta pertolongan.

Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan petugas awalnya mengira keduanya kehabisan bekal. Namun, setelah diamankan dan dimintai keterangan, mereka mengaku sebagai calon ART yang disekap di tempat penyaluran tenaga kerja di Jalan Kedung Anyar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satpol PP bersama Polsek Sawahan langsung memeriksa lokasi. Petugas kemudian menemukan delapan calon ART lainnya sehingga total terdapat 10 orang yang berhasil diamankan.

“Semua korbannya sudah kami amankan di Dinsos untuk dilakukan pendataan,” ujar Mudita, Minggu (25/10/2026).

Selanjutnya, Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya menangani para calon ART tersebut, termasuk mendata dan mengoordinasikan pemulangan mereka ke daerah asal melalui Dinas Sosial Provinsi.

Dugaan Pidana Diserahkan ke Polisi

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa dugaan penyekapan dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi kewenangan kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu, Pemkot Surabaya mengambil langkah dari sisi perizinan dengan memasang garis pembatas atau Satpol PP line untuk menghentikan aktivitas usaha penyaluran ART tersebut.

Menurut Hebi, pemeriksaan awal menemukan dugaan persoalan perizinan dasar dan kelayakan bangunan. Persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, mengatakan usaha penyaluran ART itu telah ada sejak sebelum 1990-an dan merupakan usaha turun-temurun. Namun, menurut penelusurannya, izin operasional usaha tersebut sudah tidak berlaku.

Pemkot Surabaya berencana memanggil pemilik atau pengelola untuk meminta klarifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan. Hingga penertiban dilakukan, pemilik maupun pengelola tidak berada di lokasi.

Adapun dugaan penyekapan dan TPPO masih memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian untuk memastikan peristiwa yang dialami para calon ART tersebut.

Berita terkait

Festival Legu Taranoate Berakhir, Gubernur Malut Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Festival Legu Taranoate Berakhir, Gubernur Malut Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Ternate-Spektroom : Festival Legu Taranoate Kesultanan Ternate tidak hanya menjadi ruang pelestarian seni dan budaya, tetapi juga berpotensi menggerakkan ekonomi kreatif masyarakat. Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap festival tersebut dapat dikembangkan menjadi agenda tahunan dengan durasi lebih panjang agar manfaatnya dirasakan secara berkelanjutan. Festival yang menghadirkan beragam atraksi seni dan

Samin Hamudu, Bian Pamungkas