Dukcapil Gandeng Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Hadirkan Layanan Adminduk Terintegrasi

Dukcapil Gandeng Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Hadirkan Layanan Adminduk Terintegrasi
Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya,SH (kiri) berjabat tangan dengan Kadis Dukcapil Kuansing Mahviyen Trikon Putra, usai penandatanganan dokumen kesepahaman Adminduk. (Foto: Diskominfos Kuansing)

Teluk Kuantan-Spektroom : Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi menjalin sinergi strategis dengan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis (26/3/2026).

Kolaborasi ini bertujuan memperkuat layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan proses peradilan.
Kerja sama tersebut difokuskan pada percepatan tindak lanjut dokumen kependudukan yang bersumber dari putusan pengadilan.

Di antaranya meliputi perubahan data kependudukan, pencatatan peristiwa penting, serta pembaruan status hukum dalam dokumen resmi masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, Mahviyen Trikon Putra, SE, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat.

(Foto: Diskominfos Kuansing)

“Sinergi ini menjadi wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi. Masyarakat tidak lagi dihadapkan pada proses yang panjang, karena setiap putusan pengadilan dapat langsung ditindaklanjuti dalam layanan adminduk,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, S.H, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi putusan pengadilan berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, dokumen kependudukan memiliki peran krusial dalam proses peradilan, baik perkara pidana maupun perdata. Tanpa identitas kependudukan yang sah, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan.

“Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk pelayanan terpadu kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik, setiap proses persidangan yang membutuhkan dokumen kependudukan dapat segera diakomodir dalam sistem administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta integrasi layanan antara Dukcapil dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.

Dukcapil Kuantan Singingi juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor, demi mewujudkan layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan membahagiakan masyarakat.(SN/HH)

Berita terkait

Hari Ini Gubernur Mirza Menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI Dalam Dialog Strategis Mengenai Penguatan Sektor UMKM & Ekraf

Hari Ini Gubernur Mirza Menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI Dalam Dialog Strategis Mengenai Penguatan Sektor UMKM & Ekraf

Bandarlampung - Spektroom: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal Pada Kamis, 23 April 2026, pukul 13.00 WIB, diagendakan menyambut Kedatangan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di terminal VIP Bandara Radin Inten II Kabupaten Lampung Selatan. Dalam Agenda Gubernur tercatat Gubernur Mirza didampingi Wakil Gubernur Jihan Nurlela Chalim, Kepala

Anggoro AP