Dukung Asta Cita, Ombudsman Nilai 85 Unit Layanan Publik di Kalsel
Banjarmasin—Spektroom :Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memulai Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Penanda dimulainya program strategis ini dilakukan melalui acara Sosialisasi dan Entry Meeting yang digelar secara daring
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung perwujudan Prioritas Nasional yang menjadi Asta Cita Presiden RI, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Ombudsman Kalsel, Syafrida Rachmawati Rasahan, membuka secara resmi acara tersebut. Dalam sambutannya, Syafrida menegaskan bahwa penilaian ini merupakan instrumen objektif, independen, dan berbasis potensi maladministrasi.
"Pelaksanaan penilaian ini harus dimaknai sebagai momentum yang tepat untuk memperkuat kepatuhan, manajemen risiko, dan budaya pelayanan publik. Semua pihak wajib berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi," ujar Syafrida, Jumat (7/8/2026).

Ia menambahkan, hasil dari opini ini diharapkan dapat memberikan ruang perbaikan sekaligus mempertahankan aspek positif pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.
Pada tahun 2026 ini, penilaian di Kalsel menyasar 85 unit layanan sebagai lokus penilaian. Unit tersebut mencakup dinas, rumah sakit, sekolah, dan panti di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, 2 Pemerintah Kota, 11 Pemerintah Kabupaten, 13 Kantor Pertanahan, 13 Polresta/Polres, serta 3 Kantor Imigrasi se-Kalsel. Proses penilaian ini juga akan melibatkan ribuan responden dari pengguna layanan dan masyarakat umum.
Dukungan terhadap program ini turut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel. Mewakili Gubernur Kalsel, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalsel, Dinansyah, menyatakan komitmen penuh Pemprov Kalsel untuk bersinergi dengan Ombudsman.
"Kami berkomitmen memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan," kata Dinansyah.
Dalam sesi sosialisasi, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, memaparkan gambaran umum, arah kebijakan, dan tujuan strategis penilaian. Sementara itu, teknis penilaian, unsur evaluasi, bukti dukung, dan peran narahubung dijelaskan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel, Maulana Achmad