Prof. Dr. Mahfud Nurnajamudin: RUU Perampasan Aset Harus Membuat Uang Negara Pulang
Makassar- Spektroom : Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang mampu memastikan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, benar-benar kembali kepada negara.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Mahfud Nurnajamudin, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (FEB UMI) yang juga Asisten Direktur II Pascasarjana UMI Makassar.
Menurut Mahfud, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan, proses persidangan, dan pemidanaan pelaku.
“Setelah koruptor ditangkap dan dipenjara, pertanyaan berikutnya adalah di mana uangnya?” kata Mahfud dalam analisisnya.
Ia menilai, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap hukum, tetapi juga bentuk perampasan sumber daya publik.
Karena itu, apabila pelaku telah dipenjara sementara aset hasil kejahatan masih aman, berpindah tangan, disembunyikan, atau berkembang nilainya, maka negara baru menyelesaikan sebagian dari persoalan.
“Separuh lainnya adalah mengambil kembali aset tersebut,” tegasnya.
Mahfud mengatakan, RUU Perampasan Aset tidak boleh diperlakukan sebagai proyek legislasi biasa. Regulasi tersebut harus mampu mengubah paradigma pemberantasan korupsi dari sekadar menangkap pelaku menjadi memulihkan kerugian dan aset negara.
Ia menilai proses pemulihan aset harus dibangun dalam satu rantai yang jelas, mulai dari menelusuri, membekukan, menyita, merampas, mengelola hingga mengembalikan aset kepada negara.
Penelusuran aset, lanjut Mahfud, juga tidak semestinya baru dilakukan setelah perkara pidana hampir selesai.
Sejak awal penanganan perkara, aparat perlu membangun peta kekayaan, transaksi, pemilik manfaat, hubungan korporasi, serta perpindahan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Indonesia membutuhkan sistem pemulihan aset yang terintegrasi,” ujarnya.
Menurut dia, data penegakan hukum, perpajakan, pertanahan, korporasi, kepemilikan manfaat, transaksi keuangan, dan informasi aset perlu dapat ditelusuri secara sah dan terkoordinasi.
Namun, penguatan kewenangan negara tersebut harus tetap dibarengi kontrol hukum yang kuat.
Mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), misalnya, perlu memiliki standar pembuktian yang jelas, kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Selain penyitaan dan perampasan, Mahfud menekankan pentingnya pengelolaan aset.
Jangan sampai negara berhasil menyita aset, tetapi tidak mampu mempertahankan nilainya. Rumah dapat rusak, kendaraan kehilangan nilai, perusahaan mengalami penurunan kinerja, atau aset lainnya terbengkalai sebelum benar-benar memberikan manfaat bagi negara.
Karena itu, pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat diaudit.
Publik juga perlu mengetahui perkembangan aset yang telah disita atau dirampas, termasuk status hukum, perkiraan nilai, mekanisme pengelolaan, serta hasil akhirnya yang masuk ke kas negara.
Mahfud menilai persoalan BLBI dapat menjadi salah satu ujian bagi kemampuan negara membangun sistem pemulihan aset yang permanen.
Berdasarkan data DJKN yang pernah dipublikasikan, total hak negara terkait BLBI mencapai sekitar Rp110,45 triliun.
Namun, menurut Mahfud, persoalan utamanya bukan semata-mata besaran angka tersebut, melainkan bagaimana negara memastikan aset dan kewajiban yang belum selesai dapat ditangani secara berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa aset hasil kejahatan dapat berpindah lintas negara. Karena itu, pemulihan aset membutuhkan kerja sama hukum internasional, investigasi keuangan, serta mekanisme pemulihan aset lintas yurisdiksi.
DPR sendiri menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat Desember 2026.
Mahfud menilai target tersebut harus diikuti dengan kualitas substansi regulasi.
“Cepat boleh. Tergesa-gesa jangan. Kuat boleh. Sewenang-wenang jangan,” ujarnya.
Menurut dia, keberhasilan pemberantasan korupsi ke depan tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap atau perkara yang diputus.
Ukuran lainnya adalah berapa aset yang ditemukan, berapa yang berhasil dirampas secara sah, berapa nilainya yang dapat dipertahankan, dan berapa yang benar-benar kembali kepada negara.
“Rakyat tidak membutuhkan undang-undang yang sekadar terdengar garang. Rakyat membutuhkan undang-undang yang membuat negara mampu menemukan uangnya kembali,” tegas Mahfud.
Karena itu, RUU Perampasan Aset, menurutnya, harus benar-benar menjadi instrumen untuk membuat uang negara pulang dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.