Dukung Peran Aktif Organisasi Kemasyarakatan, Bupati Harda Serahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Dukung Peran Aktif Organisasi Kemasyarakatan, Bupati Harda Serahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah
Mendukung Kegiatan Organisasi Kemasyarakatan di Sleman, Bupati Berikan Dana Hibah Dari APBD bertempat di Kantor Sekda Sleman,Kamis(9/7/2026)Foto: Fatmawati.

Sleman – Spektroom
Pemerintah Kabupaten Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peran aktif organisasi kemasyarakatan dan pengembangan sarana keagamaan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara simbolis oleh Bupati Sleman, kepada tujuh organisasi kemasyarakatan dan 14 tempat ibadah di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (9/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Harda menyampaikan bahwa total dana hibah yang disalurkan kepada organisasi kemasyarakatan mencapai Rp2.728.100.000, sedangkan hibah untuk tempat ibadah sebesar Rp465.000.000.

Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan organisasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat fungsi tempat ibadah sebagai pusat pembinaan umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Saya minta kepada seluruh pengurus agar mengelola amanah ini dengan jujur dan penuh tanggung jawab. Pastikan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujar Harda.

Harda juga menegaskan pentingnya pengelolaan dana hibah secara tertib dan akuntabel, mengingat anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sleman akan melakukan monitoring dan evaluasi setelah penyerahan NPHD untuk memastikan pemanfaatan hibah berjalan sesuai tujuan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, menjelaskan bahwa pemberian hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan sekaligus upaya bersama dalam membantu pengembangan sarana peribadatan.

Menurut Wiyato, seluruh penerima hibah telah melalui proses evaluasi administrasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran serta dapat dipertanggung jawabkan.

"Seluruh penerima hibah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel. Mari kita buktikan bahwa hibah ini dikelola oleh tangan-tangan yang amanah," kata Wiyato.

Berita terkait

Gandeng BKN, Menteri Dody Komitmen Wujudkan Good Governance di Kementerian PU

Gandeng BKN, Menteri Dody Komitmen Wujudkan Good Governance di Kementerian PU

Jakarta – Spektroom : Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di lingkungan Kementerian PU. Langkah ini diperkuat melalui kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna meningkatkan kualitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Menteri Dody mengatakan kehadiran BKN sangat penting

Nurana Diah Dhayanti
Bak Tersambar Petir, PWI Kalteng Tempuh Jalur Hukum Usai Pernyataan Hotman Paris Dinilai Hina Profesi Wartawan

Bak Tersambar Petir, PWI Kalteng Tempuh Jalur Hukum Usai Pernyataan Hotman Paris Dinilai Hina Profesi Wartawan

Ketua PWI Kalteng, M Zaenal: "setiap pihak tetap menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi," Palangkaraya-Spektroom : Dunia jurnalistik terasa tersentak. Bagi banyak insan pers, pernyataan yang dilontarkan advokat nasional Hotman Paris Hutapea dinilai bukan sekadar kritik, tetapi telah menyentuh kehormatan profesi wartawan yang selama ini menjadi salah

Polin
APBD  Menjadi Instrumen Pembangunan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat NTB

APBD Menjadi Instrumen Pembangunan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat NTB

Mataram-Spektroom : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen utama untuk menghadirkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Gubernur NTB M.Iqbal mengungkapkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi

Marsam Putrangga, Rafles