Ekspos Manajemen Talenta ASN, Pemprov Lampung Perkuat sistem Pengelolaan SDM Aparatur
Spektroom - Manajemen Talenta merupakan suatu sistem yang memastikan penempatan ASN dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kompetensinya, atau the right man on the right place ( orang yang benar ditempatkan di tempat yang benar).
Untuk memperkenalkan manajemen talenta ini Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan memaparkan praktik dan inovasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam forum ekspose di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemprov Lampung dalam memperkuat sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional, adaptif, dan berorientasi hasil.
“Ekspos ini merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN Yuncto Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025,” ujar Marindo.
Lebih lanjut Marindo menyampaikan bahwa Gubernur Lampung berkomitmen untuk menjalankan seluruh regulasi yang ada serta menerapkan manajemen talenta secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami percaya bahwa dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, manajemen talenta akan menjadi instrumen penting untuk membangun ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Hal ini juga menjadi upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang gesit dan berorientasi pada kinerja ASN di Pemprov Lampung,” tambahnya.
Sementara di forum yang sama, Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen ASN, Samsul Hidayat, sekaligus Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN mengatakan bahwa manajemen talenta merupakan strategi nasional untuk memastikan ketersediaan SDM unggul dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
"Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN serta Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional" ujar Samsul Hidayat.
Kebijakan tersebut antara lain bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan potensi individu berbakat, baik ASN maupun talenta nasional di bidang riset, seni, budaya, dan olahraga.
Kemudian memastikan penempatan SDM pada posisi strategis sesuai dengan kompetensi dan kinerjanya serta mendorong penerapan sistem merit yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik serta praktik KKN.
"Adapun siklus manajemen talenta nasional mencakup akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi talenta" katanya lagi.
Dalam konteks daerah, Pemprov Lampung termasuk salah satu provinsi yang aktif mendorong implementasi sistem ini dengan membangun database talenta ASN, melakukan pemetaan potensi pegawai, dan mengintegrasikan data tersebut dengan Sistem Informasi ASN Nasional.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas birokrasi daerah, menciptakan jalur karier yang lebih jelas bagi ASN, serta mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis kompetensi di Provinsi Lampung" tutup Samsul Hidayat.
Sekedar informasi, mendampingi Sekdaprov Marindo Kurniawan, Asisten Administrasi Umum, Sulpakar. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda.(@Ng).