Empat Pohon Mahoni di Kelok Macan Sawahlunto Ditebang, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Longsor
Sawahlunto-Spektroom : Insiden penebangan pohon pelindung kembali terjadi di Kota Sawahlunto. Empat batang mahoni berusia puluhan tahun yang berada di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) Kelok Macan, Dusun Karang Anyar, Desa Santur, Kecamatan Barangin, dilaporkan ditebang tanpa prosedur yang jelas pada Jumat 24 April 2026 lalu.
Pohon-pohon tersebut diketahui merupakan bagian dari program penghijauan yang ditanam sekitar empat dekade lalu. Selain berfungsi sebagai peneduh, vegetasi ini memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas tanah di kawasan yang tergolong rawan longsor.
Sejumlah warga menyebut, selama ini pohon mahoni itu sengaja dipertahankan karena dinilai mampu melindungi permukiman dan akses jalan dari risiko erosi, terutama saat intensitas hujan tinggi. Hilangnya pohon-pohon tersebut memunculkan kekhawatiran baru terkait potensi bencana lingkungan.
Eri (30), pelaku usaha lokal yang beraktivitas di sekitar lokasi, menilai tindakan penebangan dilakukan tanpa transparansi. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya.
“Tidak ada sosialisasi ke warga. Saat kami coba menegur, responsnya justru tidak baik,” katanya, Kamis (30/4/2026) saat dikunjungi awak media di lokasi.
Informasi yang dihimpun warga menyebutkan bahwa pelaku bukan berasal dari lingkungan setempat. Oknum tersebut disebut mengklaim memiliki izin dari pihak desa dan perusahaan terkait. Namun setelah ditelusuri, dokumen yang dimaksud diduga hanya mengizinkan pemangkasan ranting, bukan menebang pohonnya dan telah diterbitkan sekitar satu tahun lalu.
Kekhawatiran juga disampaikan Astri (47) dan Hesti (55). Mereka menilai penebangan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengancam keselamatan warga, menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Kami sudah melapor ke pemerintah kota dan diminta membuat laporan resmi. Harapan kami, pelaku tidak hanya diproses secara hukum, tapi juga diwajibkan mengganti dengan pohon pelindung yang setara,” ujar Astri.
Laporan serupa juga telah diteruskan ke Dinas Kebersihan, Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup (DKP2LH). Meski demikian, warga menilai penanganan awal belum menunjukkan langkah konkret di lapangan, malah menyebutkan bukan wewenang lembaganya.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa kayu hasil penebangan dimanfaatkan secara komersial. Warga mengaku melihat material kayu diangkut menggunakan kendaraan truk menuju luar wilayah.
“Kalau dulu masyarakat kecil langsung ditindak saat membawa kayu,sekarang yang ditebang adalah pohon pelindung justru sepertinya tutup mata ,” kata Hesti menambahkan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, yang dihubungi awak media melalui pesan WhatsAppnya menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti laporan warga melalui perangkat dinas terkait. Pemerintah, kata dia, akan memastikan proses pemeriksaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai catatan, pohon mahoni (Swietenia macrophylla) merupakan spesies yang umum digunakan dalam program reboisasi karena daya tahannya terhadap kondisi lingkungan. Penebangan pohon di kawasan publik, terutama di wilayah DMJ, wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat serta melibatkan instansi teknis terkait.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sawahlunto, tidak hanya karena dugaan pelanggaran administratif dan hukum, tetapi juga karena potensi dampaknya terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di kawasan tersebut. (Ris1)