Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Payakumbuh Amankan Pengedar Ganja

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Payakumbuh Amankan Pengedar Ganja
(Foto: Dok.Humas Polres Payakumbuh)

Payakumbuh-Spektroom : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial GL (40) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 18.50 WIB, di sebuah bengkel yang terletak di RT 004 RW 001, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas langsung menemukan 3 paket ganja dengan berat total 22,61 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka.

Tidak berhenti di situ, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Hasilnya, petugas berhasil menemukan stok ganja yang jauh lebih besar, yaitu 1 paket seberat 100 gram yang disimpan di bawah lemari, serta 1 paket besar yang dibungkus rapi dengan lakban dan plastik seberat 860 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 982,61 gram.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini dalam keterangan resminya, Kamis (30/04/2026).

"Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas mencurigakan. Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh," ujar AKP Gusmanto.

Lebih jauh ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang cukup masif tersebut menunjukkan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan diduga kuat sebagai pengedar yang siap menyalurkan barang haram tersebut ke masyarakat luas.

"Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkoba. Bersama-sama kita bersihkan Payakumbuh dari jerat narkoba," tegasnya.

Saat ini, tersangka GL diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rita)

Berita terkait

Program Polisi Mengajar" Pelajar SMA Kristen Saumlaki Dibekali Literasi Hukum dan Pencegahan Bullying

Program Polisi Mengajar" Pelajar SMA Kristen Saumlaki Dibekali Literasi Hukum dan Pencegahan Bullying

Saumlaki-Spektroom : Program unggulan Kapolda Maluku bertajuk “Polisi Mengajar” terus diperluas hingga wilayah kepulauan terluar. Kali ini, jajaran Polres Kepulauan Tanimbar menyasar pelajar di SMA Kristen Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (20/5/2026), guna memperkuat kesadaran hukum, membangun karakter generasi muda, serta mencegah kenakalan remaja dan tindak kriminal di lingkungan

Eva Moenandar, Rafles
Rembuk Otonomi Daerah, Bupati Gowa Dorong Harmonisasi Kebijakan, Infrastruktur Hingga Isu Strategis Daerah

Rembuk Otonomi Daerah, Bupati Gowa Dorong Harmonisasi Kebijakan, Infrastruktur Hingga Isu Strategis Daerah

Gowa-Spektroom : Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengikuti Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (REBOAN) secara virtual di Peace Room Kantor Bupati Gowa, Rabu (20/5/2026). Dalam rembuk yang diikuti sejumlah kepala daerah tersebut, Bupati Gowa menyampaikan berbagai kondisi dan persoalan strategis yang dihadapi

Nur Jalil Sultan, Rafles