Google dan Meta Dipanggil Atas Dugaan Pelanggaran Aturan Pelindungan Anak di Ruang Digital

Google dan Meta Dipanggil Atas Dugaan Pelanggaran Aturan Pelindungan Anak di Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat beri keterangan ke awak media di kantor Kemkomdigi, Jakarta. (Foto: InfoPublik.id/Amiri Yandi)

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pemanggilan ini adalah upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid, Senin (30/03/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam PP TUNAS, dimulai dari pengawasan yang meliputi pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.

Meutya menegaskan, proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Kemkomdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang telah menunjukkan langkah cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.

“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.

Berita terkait

Wawako Membuka FGD Kajian Pelestarian Perkotaan Berbasis Warisan Budaya bersama Mahasiswa ITB

Wawako Membuka FGD Kajian Pelestarian Perkotaan Berbasis Warisan Budaya bersama Mahasiswa ITB

Bukittinggi-Spektroom : Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama mahasiswa Institut Teknologi Bandung dalam rangka kajian pelestarian dan pengelolaan kawasan perkotaan berbasis warisan budaya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Kota, Selasa (31/3/2026). Perwakilan dari Institut Teknologi Bandung, Bagas Dwi Putra, menyampaikan,

Wiza Andrita, Rafles
Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Resmi oleh PM Jepang Sanae Takaichi di Istana Akasaka

Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Resmi oleh PM Jepang Sanae Takaichi di Istana Akasaka

Tokyo-Spektroom : Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi, dalam rangkaian kunjungan resmi di Istana Akasaka, Tokyo, Selasa (31/3/2026). Pertemuan diawali dengan upacara penyambutan resmi yang berlangsung khidmat dan penuh kehormatan, mencerminkan eratnya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Jepang. "Usai upacara penyambutan, Presiden

Rafles