Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mundur Dari Jabatannya.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mundur Dari Jabatannya.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ( dok BI)

Jakarta - Spektroom : Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mundur dari jabatannya hari ini, Senin (27/7) Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terkait   surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI resmi diterima Presiden Prabowo Subianto kemarin."Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Bank Indonesia pagi tadi Senin ( 27/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo telah menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral. Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti pengunduran diri Perry sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Bank Indonesia s.t.d.t.d UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo, tentu dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," kata Prasetyo, Senin (27/7/2026).

Perry pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023. Ia kemudian kembali ditetapkan menjadi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2023-2028.Perry Warjiyo lahir di Sukoharjo tahun 1959.Setelah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 1982, Perry melanjutkan pendidikan di Iowa State University hingga meraih gelar Master pada tahun 1989 dan meraih gelar Ph.D di tahun 1991.Sebelum menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018

Perry pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 ( dok BI)

Dalam kurun waktu 2009-2013, Perry Warjiyo juga menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional, serta Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.

" Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi," ujar Prasetyohadi.

Sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

Dewan Gubernur BI pun memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, dewan gubernur BI tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.

Berita terkait

Kini Kemarau Mengintai, Banser Bagana dan Balakar Perkuat Barisan Pencegahan Karhutla

Kini Kemarau Mengintai, Banser Bagana dan Balakar Perkuat Barisan Pencegahan Karhutla

Palangka Raya-Spektroom : Di sejumlah wilayah, musim kemarau mulai mengeringkan rumput dan lahan. Hal ini meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berbagai elemen masyarakat ikut memperkuat kewaspadaan. Di Kalimantan Tengah, Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor menyiagakan personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dari Satuan Banser Tanggap Bencana (Bagana) dan

Polin, Julianto
Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Jakarta – Spektroom : Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menegaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah. ‎ ‎Dalam legal opinion yang

Irvan Idris Saleh, Anggoro AP