Gubernur Hendrik Lewerissa Serahkan Ranperda RPJMD Kepada DPRD Maluku

Gubernur Hendrik Lewerissa Serahkan Ranperda RPJMD Kepada DPRD Maluku
Gubernur Maluku serahkan Ranperda RPJMD ke DPRD.Dok foto Diskominfo.​

Spektroom - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029, di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, Selasa (5/8/2025).

Mengawali sambutannya, Lewerissa mengatakan menurut Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Jangka Menengah yang memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, arah, kebijakan, program Pembangunan Daerah, serta Kerangka Pendanaan Pembangunan.

Sambutan Gubernur Hendrik Lewerissa .Dok foto Diskominfo.

Dokumen ini, lanjut Lewerissa menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan Pembangunan 5 tahun kedepan dengan visi Pemerintah Provinsi Maluku yakni “Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045”, yang tergambar dalam tujuan misi Pembangunan Daerah (Sapta Cita) yang berorientasi pada peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Pengentasan Kemiskinan, Memperkuat Pembangunan SDM, Peningkatan kualitas dan kuantita infrastruktur dasar, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Peningkatan Pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui hilirisasi serta penatan dan revitalisasi Lembaga sosial kemasyarakatan.

“ Jadi dalam penyusunan Ranperda RPJMD, berbagi tahapan telah dilalui, mulai dari penelaan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Pencermatan visi-misi, Penyelarasan Dengan Dokumen Nasional (RPJMN), serta penghimpunan data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi public dampai dengan Musrembang RPJMD 2025-2029”, ungkap Lewerissa.

Perlu diketahui, dokumen ini belum sempurna oleh karena itu, sesuai mekanime yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, akan diserahkan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk memperoleh masukan dan saran yang konstruktif.

“ Kami percaya bahwa kehadiran kita di forum yang terhormat ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga melalui dokumen perencanaan dengan berbagai program yang akan dibahas bersama, kita mensinergikan arah dan langkah untuk mensejahterakan Masyarakat Maluku”, tutur Lewerissa.
(Yan.L/ editor Pelis)