Trending

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution foto bersama siswa di SMA Negeri 1 Gunungsitoli.

Medan - Spektroom: Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada tanggal 23 April 2026.

“Penyusunan Juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” sebut Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam surat edaran Keputusan Gubernur tersebut, Rabu (29/4/2026).

Dijelaskan dalam Keputusan Surat Gubernur tersebut, SPMB TA 2026/2027 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online), kecuali untuk satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.

Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon murid baru yaitu, Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan dengan kuota paling sedikit 30% untuk SMA dan paling banyak 10% untuk SMK (berdasarkan daya tampung total sekolah).

J Bualur Afirmasi, diprioritaskan untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota yang disiapkan paling sedikit sebesar 30% untuk SMA dan paling sedikit sebesar 20% untuk SMK. Kemudian, Jalur Prestasi untuk memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota paling sedikit 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK. Serta yang terakhir adalah Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orangtua atau wali dengan kuota paling banyak 5%.

Dalam Juknis tersebut, ditetapkan beberapa persyaratan umum, di antaranya batas usia calon murid baru berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.

Menyerahkan bukti izin yaitu telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), dan terakhir dokumen domisili untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Dengan ditetapkannya aturan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diharapkan dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru yang lebih tertib dan memberikan kepastian layanan kepada seluruh calon peserta didik di Sumut.(Ril/Zulmar/Tati)

Berita terkait

Buka ICAST 2026, Lewerissa Dorong Pemanfaatan Sains dan Teknologi untuk Pembangunan Maluku

Buka ICAST 2026, Lewerissa Dorong Pemanfaatan Sains dan Teknologi untuk Pembangunan Maluku

Ambon-Spektroom : Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara resmi membuka The Second International Conference on Advanced Sciences and Technology (ICAST) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Pattimura, di Lantai 5 Hotel Santika Ambon. Jumat (16/10/2026). Konferensi internasional yang mengusung tema “Integrating Science and Technology for Sustainable and

Eva Moenandar, Julianto
Jawa Tengah Raih Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Nasional

Jawa Tengah Raih Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Nasional

Semarang-Spektroom : Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menrima penghargaan dalam gelaran Indonesia Muslim Friendly Tourism Summit 2026, yang diselenggarakan Bank Indonesia, di Assembly Hall, Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (16/10/2026). Penghargaan diberikan kepada Jawa Tengah sebagai provinsi peringkat kedua nasional destinasi pariwisata ramah muslim nasional dalam

Sigit Budi Riyanto, Julianto