Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution foto bersama siswa di SMA Negeri 1 Gunungsitoli.

Medan - Spektroom: Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada tanggal 23 April 2026.

“Penyusunan Juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” sebut Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam surat edaran Keputusan Gubernur tersebut, Rabu (29/4/2026).

Dijelaskan dalam Keputusan Surat Gubernur tersebut, SPMB TA 2026/2027 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online), kecuali untuk satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.

Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon murid baru yaitu, Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan dengan kuota paling sedikit 30% untuk SMA dan paling banyak 10% untuk SMK (berdasarkan daya tampung total sekolah).

J Bualur Afirmasi, diprioritaskan untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota yang disiapkan paling sedikit sebesar 30% untuk SMA dan paling sedikit sebesar 20% untuk SMK. Kemudian, Jalur Prestasi untuk memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota paling sedikit 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK. Serta yang terakhir adalah Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orangtua atau wali dengan kuota paling banyak 5%.

Dalam Juknis tersebut, ditetapkan beberapa persyaratan umum, di antaranya batas usia calon murid baru berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.

Menyerahkan bukti izin yaitu telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), dan terakhir dokumen domisili untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Dengan ditetapkannya aturan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diharapkan dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru yang lebih tertib dan memberikan kepastian layanan kepada seluruh calon peserta didik di Sumut.(Ril/Zulmar/Tati)

Berita terkait

Mahasiswa USM Tembus Seleksi Ajang Solana Startup Village 2026.

Mahasiswa USM Tembus Seleksi Ajang Solana Startup Village 2026.

Semarang-Spektroom: Sebanyak tujuh mahasiswa Fakultas Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Semarang (USM) berhasil menembus tim pengembang blockchain internasional setelah lolos seleksi ajang Solana Startup Village 2026. Pembina USM Blockchain Campus Club (USMBCC) Febrian Wahyu Christanto mengatakan, ketujuh mahasiswa USM yang lolos terdiri atas lima mahasiswa melalui jalur student dan dua

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana bagi Masyarakat

Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana bagi Masyarakat

Semarang-Spektroom: Jawa Tengah memasuki musim pancaroba srkalipun masih sering terjadi hujan, kondisi ini berpotensi ancaman banjir, longsor, angin puting beliung, serta potensi kemarau panjang akibat El Nino. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, menekankan pentingnya kesiap siagaan bencana bagi masyarakat. Bergas menghimbau masyarakat

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Pakar Soroti Pendidikan Lalu Lintas Usai Rentetan Kecelakaan, Termasuk Insiden KA di Bekasi

Pakar Soroti Pendidikan Lalu Lintas Usai Rentetan Kecelakaan, Termasuk Insiden KA di Bekasi

Surakarta – Spektroom: Pakar transportasi nasional, Djoko Setijowarno, menegaskan pentingnya penguatan pendidikan keselamatan lalu lintas sejak dini menyusul sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi belakangan ini, termasuk insiden tragis KA Argo Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi. Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata Semarang tersebut menilai, lonjakan kecelakaan di usia

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas