Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution foto bersama siswa di SMA Negeri 1 Gunungsitoli.

Medan - Spektroom: Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada tanggal 23 April 2026.

“Penyusunan Juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” sebut Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam surat edaran Keputusan Gubernur tersebut, Rabu (29/4/2026).

Dijelaskan dalam Keputusan Surat Gubernur tersebut, SPMB TA 2026/2027 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online), kecuali untuk satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.

Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon murid baru yaitu, Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan dengan kuota paling sedikit 30% untuk SMA dan paling banyak 10% untuk SMK (berdasarkan daya tampung total sekolah).

J Bualur Afirmasi, diprioritaskan untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota yang disiapkan paling sedikit sebesar 30% untuk SMA dan paling sedikit sebesar 20% untuk SMK. Kemudian, Jalur Prestasi untuk memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota paling sedikit 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK. Serta yang terakhir adalah Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orangtua atau wali dengan kuota paling banyak 5%.

Dalam Juknis tersebut, ditetapkan beberapa persyaratan umum, di antaranya batas usia calon murid baru berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.

Menyerahkan bukti izin yaitu telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), dan terakhir dokumen domisili untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Dengan ditetapkannya aturan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diharapkan dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru yang lebih tertib dan memberikan kepastian layanan kepada seluruh calon peserta didik di Sumut.(Ril/Zulmar/Tati)

Berita terkait

Wali Kota Ambon Tegas: SPMB Harus Bersih, Siswa Tawuran Siap Dikeluarkan dari Semua Sekolah

Wali Kota Ambon Tegas: SPMB Harus Bersih, Siswa Tawuran Siap Dikeluarkan dari Semua Sekolah

Ambon -Spektroom : Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik titipan. Dalam arahannya kepada para kepala sekolah, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menekankan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru wajib mengikuti aturan dan mekanisme yang

Eva Moenandar, Rafles
Cetak Generasi Madrasah yang Literat dan Berprestasi, Festival Galatama II Kota Ternate Ditutup

Cetak Generasi Madrasah yang Literat dan Berprestasi, Festival Galatama II Kota Ternate Ditutup

Ternate-Spektroom : Festival Gerakan Literasi Madrasah (Galatama) II Tingkat Kota Ternate berakhir dan penutupan berlangsung meriah serta penuh semangat di Aula MTs Negeri 1 Kota Ternate, Rabu (20/5/2026). Festival ini menjadi momentum penting dalam memperkuat budaya literasi sekaligus pengembangan karakter peserta didik madrasah di Kota Ternate. Pelaksanaan penutupan dihadiri

Nanang Adrany, Rafles
BPOM Malut Bersama Direktorat PMPU Pangan Olahan Gelar Bimtek Kader Keamanan Pangan

BPOM Malut Bersama Direktorat PMPU Pangan Olahan Gelar Bimtek Kader Keamanan Pangan

Ternate–Spektroom : Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara di Sofifi bersama tim Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha (PMPU) Pangan Olahan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis kepada Kader Keamanan Pangan di Kota Ternate, Rabu (20/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Poltekkes Kemenkes Ternate ini dihadiri perwakilan

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru