Hampir 75 Ribu Siswa di Semarang Terpapar Promosi Rokok di Ruang Publik
Semarang - Spektroom: Perayaan Hari Jadi Kota Semarang Ke-479 menjadi momentum refleksi sekaligus harapan baru bagi masa depan generasi muda.
Komitmen sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama kini diperkuat melalui langkah kolaboratif pemerintah dan masyarakat sipil, menyusul dukungan ratusan warga dalam aksi di Car Free Day (CFD) Simpang Lima yang mendesak perlindungan nyata bagi siswa dari kepungan iklan rokok.
Langkah ini menjadi krusial di tengah temuan riset yang menunjukkan perlunya proteksi lebih bagi hampir 75 ribu siswa di wilayah Semarang dari paparan promosi rokok di ruang publik. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama Koalisi Save Our Surroundings (SOS) menilai kondisi ini dapat menjadi ancaman apabila tidak ditindaklanjuti.
Maka itu, Pemerintah Kota Semarang diminta untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar selaras dengan mandat nasional PP No. 28 Tahun 2024 yang melarang iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, menegaskan bahwa pembaruan regulasiadalah langkah konkret untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas Semarang sebagai Kota Layak Anak.
“Semarang memiliki komitmen besar sebagai Kota Layak Anak. Tapi, sekarang juga sedang banyak tren usia perokok yang semakin dini dan transformasi produk ke rokok elektronik yang berdampak pada risiko stunting hingga kesehatan reproduksi" ujar Abdul Hakam, Selasa (5/5/2026).
Pihaknya juga sudah menargetkan revisi Perda KTR masuk dalam Prolegda 2027 sebagai instrumen vital agar Satpol PP memiliki landasan hukum yang rinci untuk melakukan penindakan secara maksimal di lapangan.
Dukungan kuat juga datang dari pihak legislatif. Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, H. Mualim menyatakan kesiapannya untuk melakukan harmonisasi kebijakan.
“Kami di legislatif siap melakukan harmonisasi kebijakan. Perda tahun 2013 perlu diperkuat agar selaras dengan PP No. 28 Tahun 2024. Fokus utama kita adalah mengatasi kendala infrastruktur pendukung dan mempertegas pengawasan serta penegakan hukum yang selama ini masih menjadi tantangan dalam implementasi,” ungkap Mualim.
Lebih lanjut, dirinya mendorong kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bapenda, untuk merumuskan pembatasan iklan tanpa kekhawatiran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, harmonisasi ini justru akan membawa dampak positif jangka panjang berupa peningkatan kualitas udara, kesehatan publik, dan dukungan terhadap kebijakan kesehatan nasional yang konsisten.
Dalam siaran persnya yang diterima Spektroom menyebut, harapan akan perubahan regulasi ini didasarkan pada riset spasial IYCTC di Kecamatan Pedurungan, Semarang Tengah, dan Semarang Timur.
Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, menjelaskan bahwa dari total 375 titik iklan yang teridentifikasi, sebanyak 97% justru berada dalam radius 500 meter dari sekolah.
“Iklan-iklan ini bahkan dipasang di sepanjang jalan lintas provinsi dan jalur utama yang dilewati siswa setiap hari saat berangkat danbpulang sekolah. Lebih lanjut, Nalsali memaparkan dampak absolut dari kepungan iklan ini terhadap populasi siswa di Semarang" terangnya.
Integrasi data IYCTC memproyeksikan sebanyak 74.578 siswa terpapar promosi rokok secara langsung di lingkungan sekolah mereka setiap hari.
"Populasi yang paling terdampak justru berada pada jenjang pendidikan dasar (SD) dengan lebih dari 29 ribu siswa, disusul oleh siswa SMA sebanyak 19 ribu orang,” tutupnya.(@Ng).