Hentikan Banjir dan Pemukiman Semrawut, Bodewin : RTRW Siap di Revisi
Ambon-Spektroom : Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan Pemerintah Kota Ambon tidak ingin lagi membiarkan pembangunan berjalan tanpa arah. Melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Pemkot menyiapkan fondasi baru bagi pembangunan kota yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota saat membuka Konsultasi Publik II KLHS Revisi RTRW Kota Ambon Tahun 2011–2031 di Convention Hall Pasific Hotel Ambon, Rabu (5/8/2026).
Forum tersebut dihadiri tim penyusun RTRW dan KLHS, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Bodewin, berbagai persoalan yang dihadapi Kota Ambon saat ini, seperti banjir, kepadatan permukiman, pembangunan di bantaran sungai, hingga persoalan sampah, tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan tata ruang.
Karena itu, revisi RTRW harus menjadi pijakan untuk mengendalikan pembangunan sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
"Kita ingin memastikan pembangunan Ambon berlangsung terarah, tidak semrawut, dan mampu memberikan ruang hidup yang lebih baik bagi masyarakat," tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemkot akan mendorong lahirnya kawasan-kawasan pertumbuhan baru agar aktivitas ekonomi dan pembangunan tidak terus bertumpu di pusat kota. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan sekaligus membuka peluang investasi dan pemerataan pembangunan.
Bodewin menekankan, setiap kebijakan penataan ruang wajib didasarkan pada kajian ilmiah, aspek teknis, dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati akses yang lebih baik terhadap fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, ruang terbuka hijau, serta pelayanan publik lainnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan yang dilarang, menjaga kebersihan sungai, dan memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya demi mengurangi risiko bencana di masa mendatang.
Dalam paparannya, Bodewin mengungkapkan visi jangka panjang Kota Ambon sebagai kota modern melalui pembangunan kawasan pemerintahan baru, pusat bisnis, hunian vertikal bagi ASN, hotel, serta penerapan energi terbarukan dan sistem pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
Sementara itu, panitia penyusun menyampaikan bahwa revisi RTRW dan KLHS telah memasuki tahap akhir. Dokumen tersebut ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026 sebelum menjalani validasi Pemerintah Provinsi Maluku dan memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Melalui Konsultasi Publik II, Pemerintah Kota Ambon membuka ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap dokumen tersebut agar arah pembangunan kota benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan hidup untuk jangka panjang.(EM)