Ikuti Rapat Penilaian Kepala Daerah, Marindo Sebut Pemprov Lampung Komitmen Turunkan Tingkat Pengangguran
Bandarlampung - Spektroom : Provinsi Lampung memiliki komposisi usia produktif (15–64 tahun) sebesar 69,24 persen dari total penduduk. Kondisi ini menjadi potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang relatif belum optimal, Upah Minimum Provinsi yang masih tergolong rendah, serta struktur ekonomi yang masih didominasi sektor pertanian dengan produktivitas yang belum maksimal.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan pada rapat penilaian kepala daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan mengikutunya secara virtual dari Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung Rabu (1/4/2026).

Rapat tersebut dalam rangka apresiasi kinerja pemerintah daerah pada dimensi penurunan tingkat pengangguran.
Menurut Marindo, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menurunkan tingkat pengangguran melalui pendekatan terintegrasi dari hulu hingga hilir, antara lain melalui perluasan kesempatan kerja, sinergi dengan program pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), serta berbagai program lintas sektor lainnya.
Data menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung pada tahun 2025 tercatat sebesar 4,21 persen. Berdasarkan tingkat pendidikan, pengangguran masih didominasi oleh lulusan SMA dan SMK, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja.
"Dari sisi struktur ketenagakerjaan, sektor informal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 64,72 persen. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan penciptaan lapangan kerja formal" ujar Marindo dalam paparannya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, terus dia, Pemerintah Provinsi Lampung mengarahkan strategi pembangunan ketenagakerjaan melalui berbagai insentif, stimulus, serta kebijakan yang terintegrasi.
Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dilakukan melalui pelatihan vokasi bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), khususnya bagi masyarakat pada desil 1 dan 2, serta pelatihan kewirausahaan dan manajemen untuk mendorong kemandirian ekonomi. Selain itu, pelatihan standardisasi produk juga diberikan guna meningkatkan daya saing usaha.
Pemerintah juga memperkuat akses informasi pasar kerja melalui aplikasi SiGajah, serta memberikan perhatian kepada kelompok rentan melalui program pemberdayaan dan layanan bagi penyandang disabilitas.
"Di sisi lain, dilakukan sosialisasi pembatasan pengiriman pekerja migran perempuan non-skill sebagai upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja." tutup dia.(@Ng).