Ikuti Uji Publik, Sekdaprov Lampung Marindo Paparkan Tentang Perda Pelayanan Informasi Publik

Ikuti Uji Publik, Sekdaprov Lampung Marindo Paparkan Tentang Perda Pelayanan Informasi Publik
Foto Capture YouTube Komisi Informasi

Spektroom - Sekdaprov Lampung Mariindo Kurniawan didampingi Kadiskominfotik Ganjar Jationo, mengikuti Uji Publik Petunjuk Umum Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2025.

Uji publik dan Monev tersebut diselenggarakan Oleh Komisi Informasi (KI) Pusat , bertempat di sebuah hotel di Kemayoran Jakarta pusat, Selasa (18/11/2025).

Komisioner KI Pusat Arya Sandhiyudha dalam pengantarnya mengatakan, Monev dilakukan untuk mengawasi dan mengevaluasi keterbukaan informasi pada setiap badan publik.

"Melalui kegiatan ini, KI P ingin mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" ujarnnya.

Saat ini, lanjut Arya, Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 telah memasuki tahapan Uji Publik pada 18-20 November 2025.

"Tahap ini memastikan penerapan keterbukaan informasi berjalan sesuai standar." tandasnya.

Pada uji Publik tersebut, Provinsi Lampung bersama BNPT, Pemprov Sumsel dan UPN Jakarta, memaparkan pengelolaan Informasi publik dan dilanjutkan dengan tanya jawab dengan Tim penguji.

Menjawab pertanyaan penguji mengapa di Lampung ada Perda layanan Publik, Sekretaris Daerah provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik (PIP), mencakup berbagai aspek pelaksanaan pelayanan publik, seperti pengelolaan pengaduan, informasi, dan konsultasi.

audio-thumbnail
Voice Sekdaprop Monev
0:00
/108.089333

Perda tersebut mengatur penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertujuan memberikan landasan hukum dan pedoman dalam melaksanakan pelayanan publik yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kami pastikan bahwa perda tersebut wujud komitmen dari pemerintah daerah, gubernur-wakil gubernur, dan juga DPRD. Memang sebelumnya Lampung sudah ada perda tersebut, tahun 2013, kemudian diperbarui dengan Perda nomor 7 tahun 2024" ujar Marindo.

Marindo Kurniawan juga memastikan Perda tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

"Kami pastikan Perda tersebut tidak tidak bertentangan atau menyimpang dari apa yang menjadi maksud dari undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga Pemerintah Provinsi Lampung memastikan dengan adanya perda tersebut, pelaksanaan yang ada di daerah, itu untuk memenuhi hak masyarakat, menjamin hak setiap masyarakat untuk mencari atau memperoleh data, kemudian optimalisasi pengawasan publik, dan menjawab kebutuhan operasi tentunya perda tersebut" ujar Marindo menjelaskan.

Mengenai pertanyaan mengapa ada KTP yang di-upload, Marindo memastikan, dari sisi data, security-nya, dijamin aman karena bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

"Kita jamin aman Pak, karena bekerjasama dengan BSSN, tentunya dikawal oleh BSSN, karena data servernya terkoneksi dengan BSSN. Ini menjadi prioritas penting bagi kami memastikan data tersebut" tutup Marindo.(@Ng).

Berita terkait

Tomsi Tohir :  Kepala Daerah Yang Belum Serahkan Usulan Pembangunan Jembatan Akan Diperiksa Inspektorat Jendral

Tomsi Tohir : Kepala Daerah Yang Belum Serahkan Usulan Pembangunan Jembatan Akan Diperiksa Inspektorat Jendral

Spektroom - Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas Khusus Darurat Jembatan, untuk mempercepat pembangunan jembatan, memastikan akses aman bagi siswa ke sekolah di seluruh Nusantara. Keputusan ini muncul dari keprihatinan mendalam Presiden terhadap banyaknya siswa yang masih mempertaruhkan nyawa. Mereka harus menyeberangi sungai atau medan sulit lainnya demi mencapai institusi

Anggoro AP