Insiden Penganiayaan di Tual, Kapolda Maluku Mohon Maaf Secara Terbuka

Insiden Penganiayaan di Tual, Kapolda Maluku Mohon Maaf Secara Terbuka
Kapolda Maluku saat diwawancarai media usai buka puasa terkait insiden penganiayaan siswa di Tual, (Miggu 22/2/2026). (Foto: Eva. M/Spektroom)

Spektroom– Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si., menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang siswa berinisial AT (14) akibat penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual.

Kapolda menegaskan, institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, serta akuntabel.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang, Minggu (22/2/2026).

Kapolda menekankan bahwa Polda Maluku berkomitmen memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas serta membuka ruang pengawasan publik.

Sebagai langkah konkret, Kapolda telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh. Oknum Brimob yang terlibat tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dijerat proses etik internal Polri.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Kapolda.

Dalam perkembangan terbaru, Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2/2026). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kode etik telah dilakukan di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan profesionalisme.

“Proses kode etik merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. Penanganan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Rositah.

Polda Maluku juga menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin (23/2). Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Rositah. (EM)

Berita terkait

IPB University Kirim Tim Ekspedisi Patriot 2026 ke Sijunjung, Dampingi Hilirisasi Sawit di Kawasan

IPB University Kirim Tim Ekspedisi Patriot 2026 ke Sijunjung, Dampingi Hilirisasi Sawit di Kawasan

Sijunjung–Spektroom : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, Sumatera Barat, menyambut sekaligus melepas keberangkatan Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 2026 dari IPB University yang menjalankan program pengabdian masyarakat selama empat bulan di Kawasan Transmigrasi Muara Takung, Kecamatan Kamang Baru. Prosesi penyambutan dan pelepasan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Senin (3/

Riswan Idris, Bian Pamungkas
Perkuat Sinergi Keselamatan, KAI Daop 6 Yogyakarta Resmikan Operasional JPL 707 Sentolo–Rewulu

Perkuat Sinergi Keselamatan, KAI Daop 6 Yogyakarta Resmikan Operasional JPL 707 Sentolo–Rewulu

Bantul – Spektroom : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Bantul, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Sedayu mengoperasikan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 707 di petak jalan rel Sentolo (STL)–Rewulu (RWL), Senin (3/8/2026). Peresmian tersebut menjadi wujud sinergi

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Deepfake dan Hoaks Jadi Tantangan Baru KIP 2026-2030, Meutya Hafid Targetkan Indeks Keterbukaan Tembus 75

Deepfake dan Hoaks Jadi Tantangan Baru KIP 2026-2030, Meutya Hafid Targetkan Indeks Keterbukaan Tembus 75

Jakarta-Spektroom : Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Dalam sambutannya, Meutya menegaskan penguatan keterbukaan informasi publik menjadi semakin krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Rafles
ссс